Sidang Vonis Sony Sandra Dijaga Ratusan Polisi
A
A
A
KEDIRI - Senin (23/5/2016) ini, Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri akan menggelar sidang putusan kasus persetubuhan empat anak di bawah umur dengan terdakwa Sony Sandra, pengusaha kontraktor.
Menurut Kabag Ops Polres Kediri Kompol Sunardi, dalam pelaksanaan sidang ini, sedikitnya sebanyak 200 personel Polres Kediri melakukan persiapan pengamanan di PN Kabupaten Kediri.
Sementara itu, Plt Humas PN Kabupaten Kediri Boedi Haryantho mengatakan, sidang akan digelar setelah jaksa penuntut umum dalam kasus ini yaitu Benny Nugroho dan Priyo Wicaksono hadir di pengadilan.
Majelis hakim akan diketuai I Komang Dediek. Dia akan membacakan putusan sidang kasus persetubuhan anak di bawah umur dengan terdakwa Sony Sandra. Terdakwa dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Pekan lalu, Sony Sandra (63), divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan penjara oleh majelis hakim PN Kediri. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya penjara 13 tahun denda Rp250 juta. (Baca juga: Pengusaha Pelaku Pencabulan di Kediri Divonis 9 Tahun Penjara).
Menurut Kabag Ops Polres Kediri Kompol Sunardi, dalam pelaksanaan sidang ini, sedikitnya sebanyak 200 personel Polres Kediri melakukan persiapan pengamanan di PN Kabupaten Kediri.
Sementara itu, Plt Humas PN Kabupaten Kediri Boedi Haryantho mengatakan, sidang akan digelar setelah jaksa penuntut umum dalam kasus ini yaitu Benny Nugroho dan Priyo Wicaksono hadir di pengadilan.
Majelis hakim akan diketuai I Komang Dediek. Dia akan membacakan putusan sidang kasus persetubuhan anak di bawah umur dengan terdakwa Sony Sandra. Terdakwa dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Pekan lalu, Sony Sandra (63), divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan penjara oleh majelis hakim PN Kediri. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya penjara 13 tahun denda Rp250 juta. (Baca juga: Pengusaha Pelaku Pencabulan di Kediri Divonis 9 Tahun Penjara).
(zik)