Jual Sabu di Samping Masjid Ketahuan Polisi

Jum'at, 20 Mei 2016 - 17:17 WIB
Jual Sabu di Samping Masjid Ketahuan Polisi
Jual Sabu di Samping Masjid Ketahuan Polisi
A A A
TEBING TINGGI - Dua kuli bangunan Debi Irawan (18) dan Dedi Widianto (27) yang melakukan transaksi narkoba jenis sabu di samping Masjid PTPN III Lebun Rambutan Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebingtinggi Sergai, ditangkap Polisi

Keduanya kepergok petugas polisi ketika sedang transaksi sabu-sabu seberat 0,81 gram atau 1 paket sabu seharga Rp100 ribu.

Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu MT Sagala pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UURI No 35/2009 tentang narkotika.

Iptu MT Sagala menjelaskan, cerita bermula ketika sepulang bermain bola voli di lapangan bola Jalan Gunung Arjuna, Debi bertemu dengan Dedi dan berencana membeli sabu-sabu kepada Pedet yang dikenalnya memiliki dan menyimpan sabu dengan membeli paket Rp100 ribu.

"Debi akhirnya memberikan uang kepada Dedi yang kemudian memesannya kepada Pedet warga Kampung Lalang Tebingtinggi," kata Sagala.

Setelah Pedet menunggu Dedi persis di Stasiun Kereta Api PTPN III Rambutan, kemudian mengantarkannya kepada Debi lalu Dedi pulang ke rumah. Tinggallah Debi sendirian ingin menikmati sabu yang dipesannya kepada Dedi.

Namun gelagat Debi diketahui petugas Polisi yang kemudian meringkusnya. "Polisi kemudian menjemput Dedi di lapangan bola Voli lalu keduanya bersama-sama digiring ke Mapolres," tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7043 seconds (0.1#10.140)