Dituduh Selingkuhi Istri Orang, Kholil Diperas dan Diancam Dibunuh

Kamis, 19 Mei 2016 - 21:04 WIB
Dituduh Selingkuhi Istri...
Dituduh Selingkuhi Istri Orang, Kholil Diperas dan Diancam Dibunuh
A A A
JAKARTA - Seorang pemuda bernama Kholil Bisri (20) menjadi korban pemerasan dengan modus menyelingkuhi istri pelaku. Tak hanya diperas, Kholil juga diancam akan dibunuh jika tidak menyerahkan uang sebesar Rp30 juta.

Kapolsek Sawah Besar ‎Kompol Ridwan Soplanit menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Selasa 17 Mei 2016 lalu. Korban hendak bertemu kenalanya bernama Resti Suhadi di Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Bukannya bertemu dengan teman wanitannya, Kholil malah ditemui tiga orang pria berpenampilan sangar , yakni AF (30), IG (29), dan RAF (30).

"Ketiga orang itu langsung mengancam dan menuduh korban sudah berselingkuh dengan Resti. Salah satu pelaku mengaku sebagai suami Resti," kata Ridwan kepada wartawan, Kamis (19/5/2016)

Ridwan melanjutkan, Kholil juga dipaksa masuk ke dalam mobil pelaku. Di dalam mobil ia diminta menyerahkan uang sebesar Rp1 juta. Tak hanya uang, sepeda motor korban juga diambil paksa pelaku.

Korban pun diajak berkeliling dan diturunkan di depan Pom Bensin Shell, Jalan Industri Raya, Sawah Besar. Pelaku sempat meminta uang tambahan sebanyak Rp30 juta dan akan diambil dikemudian hari. "Karena merasa terancam, korban langsung melapor ke Polsek Sawah Besar," lanjutnya.

Menanggapi laporan itu, polisi langsung bergerak cepat. Rabu malam, aparat Reskrim langsung melakukan penjebakan terhadap pelaku di restoran AW Taman Sari.

Disana, Kholil bersama polisi yang menyamar membawa uang Rp1 juta yang dibungkus dalam tas berwarna biru. "Saat proses serah terima, kami lansung menangkap pelaku IG dan RAF. Keduanya tak berkutik saat kami tangkap," ujarnya. Pihaknya langsung menangkap pelaku ‎AF di Sudimara, Ciledug beberapa jam kemudian.

Dari penangkapan ini, petugas berhasil menyita Motor Honda Vario B 3807 PAC milik korban, sebuah Handphone Samsung J5, sebuah handphone Polytron, sebuah handphone Andromax Dan uang tunai Rp400 ribu. "Ketiganya kami jerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara," tutupnya.
(ysw)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Edan, Sepasang Kekasih...
Edan, Sepasang Kekasih Ini Kompak Gadaikan 6 Mobil Rental untuk Hura-hura
Berita Terkini
Ada FIFA Matchday Indonesia...
Ada FIFA Matchday Indonesia Vs Mozambik, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
33 menit yang lalu
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
11 jam yang lalu
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
14 jam yang lalu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
15 jam yang lalu
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
15 jam yang lalu
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
16 jam yang lalu
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved