Dikawal Ketat, Tujuh Pemerkosa dan Pembunuh Yuyun Dipindah ke Lapas Khusus Anak

Kamis, 19 Mei 2016 - 14:05 WIB
Dikawal Ketat, Tujuh...
Dikawal Ketat, Tujuh Pemerkosa dan Pembunuh Yuyun Dipindah ke Lapas Khusus Anak
A A A
BENGKULU - Tujuh terpidana kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun (14), siswi SMP di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Lapas Kelas II A Bentiring, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, Kamis (19/5/2016).

Ketujuh terpidana berinisial AL, SL, FS, EK, SU, DE, dan DH itu pada Selasa (10/5/2016) divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IB, Curup, Kabupaten Rejang Lebong dengan hukuman 10 tahun penjara.

Seperti diketahui, setelah divonis, ketujuh terpidana itu dititipkan di Lapas Curup, Rejang Lebong.

Dalam pemindahan itu, ketujuh terpidana mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian setempat, serta didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

''Ketujuh terpidana itu dipindahkan ke LPKA Lapas Bentiring Kota Bengkulu,'' kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Curup Eko Hening Wardono, ketika dihubungi, Kamis (19/5/2016).
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8765 seconds (0.1#10.140)