Elemen Masyarakat di Kediri Tuntut Hukuman Kebiri Bagi Sony Sandra
A
A
A
KEDIRI - Belasan anggota aliansi LSM se Kediri, Rabu siang (18/5/2016) menggelar aksi unjuk rasa di halaman Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri. Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam aliansi LSM se-Kediri ini meminta majelis hakim PN Kota Kediri menjatuhkan hukuman kebiri bagi terdakwa Sony Sandra.
Sony yang berstatus pengusaha ini sebelumnya telah didakwa melakukan persetubuhan terhadap sejumlah anak di bawah umur.
Menurut Korlap Aksi Habib, perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban yang rata-rata anak di bawah umur. Karena jumlah korban menurut data Tim Masyarakat Peduli Kediri (TMPK) mencapai 58 orang namun hanya 17 anak yang terdapat datanya.
Habib menilai selama ini pelaku mendapat perlakukan istimewa dari penegak hukum terbukti selama proses hukum terdakwa sempat dibantarkan selama lebih dari satu bulan.
Terkait sejumlah korban yang tidak melaporkan Habib menegaskan seharusnya polisi lebih aktif dan tidak perlu menunggu laporan dari korban karena sebagian korban takut melapor akibat intimidasi oleh pihak terdakwa.
Tim Masyarakat Peduli Kediri juga akan berupaya melakukan pendampingan untuk korban yang diduga telah melahirkan mendapatkan hak waris jika terbukti merupakan hasil hubungan dengan terdakwa melalui tes DNA.
Sony yang berstatus pengusaha ini sebelumnya telah didakwa melakukan persetubuhan terhadap sejumlah anak di bawah umur.
Menurut Korlap Aksi Habib, perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban yang rata-rata anak di bawah umur. Karena jumlah korban menurut data Tim Masyarakat Peduli Kediri (TMPK) mencapai 58 orang namun hanya 17 anak yang terdapat datanya.
Habib menilai selama ini pelaku mendapat perlakukan istimewa dari penegak hukum terbukti selama proses hukum terdakwa sempat dibantarkan selama lebih dari satu bulan.
Terkait sejumlah korban yang tidak melaporkan Habib menegaskan seharusnya polisi lebih aktif dan tidak perlu menunggu laporan dari korban karena sebagian korban takut melapor akibat intimidasi oleh pihak terdakwa.
Tim Masyarakat Peduli Kediri juga akan berupaya melakukan pendampingan untuk korban yang diduga telah melahirkan mendapatkan hak waris jika terbukti merupakan hasil hubungan dengan terdakwa melalui tes DNA.
(sms)