Gadis Belia di Sidoarjo Dibawa Lari dan Disetubuhi Selama 2 Minggu
Senin, 16 Mei 2016 - 21:14 WIB
Gadis Belia di Sidoarjo Dibawa Lari dan Disetubuhi Selama 2 Minggu
A
A
A
SIDOARJO - Bunga (14) gadis belia warga Kecamatan Taman Sidoarjo dibawa lari dan disetubuhi oleh kekasihnya Ardi Dwi Santoso selama dua minggu. Akibat kejadian tersebut korban yang masih duduk di bangku SMP swasta di Kecamatan Taman mengalami trauma.
Orangtua Bunga yang tak terima anaknya dibawa kabur dan disetubuhi melaporkan Ardi yang bekerja sebagai buruh pengakut telur di Kelurahan Magersari, Kecamatan Kota Sidoarjo ke Polisi.
“Setelah menerima laporan dari orangtua korban anggota langsung menangkap Ardi saat hendak mengantarkan korban pulang ke rumahnya,” kata Kapolsek Taman Kompol Sujud, Senin (16/5/2016).
Menurut Kapolsek, korban dibawa lari dari sekolahnya di sebuah SMP swasta di Kecamatan Taman sejak 27 April lalu.
Selama hampir dua minggu pelaku membawa lari Bunga dan diinapkan di rumah salah satu teman pelaku di daerah Sidokare Kota Sidoarjo. Selama dua minggu itu pula pelaku menyetubuhi korban berkali-kali.
Khawatir korban hamil pelaku mencekoki korban dengan pil KB sebelum melakukan hubungan badan.
Dalam pengakuannya pelaku memberi iming-iming korban akan dikenalkan kepada orangtuanya dan dinikahi. Namun hingga dua minggu korban tak juga dikenalkan dengan orangtua pelaku.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku dijebloskan sel penjara dan akan dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomer 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” tandas Kapolsek.
Orangtua Bunga yang tak terima anaknya dibawa kabur dan disetubuhi melaporkan Ardi yang bekerja sebagai buruh pengakut telur di Kelurahan Magersari, Kecamatan Kota Sidoarjo ke Polisi.
“Setelah menerima laporan dari orangtua korban anggota langsung menangkap Ardi saat hendak mengantarkan korban pulang ke rumahnya,” kata Kapolsek Taman Kompol Sujud, Senin (16/5/2016).
Menurut Kapolsek, korban dibawa lari dari sekolahnya di sebuah SMP swasta di Kecamatan Taman sejak 27 April lalu.
Selama hampir dua minggu pelaku membawa lari Bunga dan diinapkan di rumah salah satu teman pelaku di daerah Sidokare Kota Sidoarjo. Selama dua minggu itu pula pelaku menyetubuhi korban berkali-kali.
Khawatir korban hamil pelaku mencekoki korban dengan pil KB sebelum melakukan hubungan badan.
Dalam pengakuannya pelaku memberi iming-iming korban akan dikenalkan kepada orangtuanya dan dinikahi. Namun hingga dua minggu korban tak juga dikenalkan dengan orangtua pelaku.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku dijebloskan sel penjara dan akan dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomer 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” tandas Kapolsek.
(sms)