Edarkan Uang Palsu, Dua Pemuda Diringkus di Tambun

Senin, 16 Mei 2016 - 21:16 WIB
Edarkan Uang Palsu,...
Edarkan Uang Palsu, Dua Pemuda Diringkus di Tambun
A A A
BEKASI - Jajaran Polsek Tambun mengamankan dua pria karena kedapatan mengedarkan uang palsu (upal) di Jalan Raya Grand Wisata, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Pelaku D dan SS langsung diamankan berikut upal senilai Rp9,7 juta.

”Mereka tertangkap tangan sedang mengedarkan upal di permukiman padat penduduk,” ujar Kasubbag Humas Polresta Bekasi Kabupaten, AKP Endang Longla kepada wartawan, Senin (16/5/2016).

Menurut dia, pelaku D adalah pengedar uang palsu itu, sedang pelaku SS diduga pemasok uang palsu tersebut.

Kasus ini terungkap, setelah salah seorang pedagang mengaku mendapatkan upal pecahan selembar seratus ribuan dari tersangka D. Mendapati laporan itu, petugas lalu melakukan pencarian terhadap pelaku D.

”Saat dilakukan pencarian petugas menemukan D sedang di wilayah Grand Wisata,” katanya. Saat diintai, dilihat D sedang menunggu SS di lokasi.

”Mereka mengaku sedang bertransaksi untuk mengedarkan upal tersebut,” ungkapnya.

Total barang bukti upal yang diamankan sebanyak 186 lembar. Terdiri sembilan lembar upal pecahan Rp100.000, dan 177 lembar upal pecahan Rp50.000. Sehingga total keseluruhan upal yang diamankan mencapai Rp9.750.000.

”Jadi pelaku ini membelinya sekitar Rp2 juta, dan mendapatkan upalnya sekitar Rp10 juta,” terangnya.

Endang menambahkan, jika diperhatikan secara seksama antara upal itu dengan uang asli hampir menyerupai. Dia menyakini, masyarakat pasti tak menyangka dan bisa terkecoh. Apalagi jika upal ini dibelanjakan pelaku di malam hari. ”Kondisi upal ini sangat mirip, hampir tidak ada perbedaan,” tambahnya.

Saat ini, pelaku masih dalam tahap pemeriksaan pihaknya. Sebab, dia menduga pelaku SS merupakan salah satu anggota komplotan besar pengedar upal.

Kini, kedua pelaku dijerat pasal 36 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011, tentang Mata Uang, Sub Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
(ysw)
Berita Terkait
Uang Palsu Banyak Dibuat...
Uang Palsu Banyak Dibuat di Jateng, Disebarkan ke Jabodetabek
Polrestabes Bandung...
Polrestabes Bandung Tangkap 4 Tersangka Pembuat Uang Palsu
Polres Gresik Bongkar...
Polres Gresik Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu antar Provinsi
Polisi Ringkus Pengedar...
Polisi Ringkus Pengedar Uang Palsu Jaringan Jakarta
Pengedar Uang Palsu...
Pengedar Uang Palsu Dicokok Satrekrim Polsek Lubuklinggau Utara
Tim Anti Bandit Ciduk...
Tim Anti Bandit Ciduk Pemalsu Uang Palsu di Bandar Lampung
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
1 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
1 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
2 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
2 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
4 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
5 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved