Kasus Miras Oplosan Maut, DPRD DIY Bakal Panggil Polda dan Pemda

Senin, 16 Mei 2016 - 16:47 WIB
Kasus Miras Oplosan...
Kasus Miras Oplosan Maut, DPRD DIY Bakal Panggil Polda dan Pemda
A A A
YOGYAKARTA - Kalangan legislator sangat terkejut ketika mengetahui ada 10 orang meninggal sia-sia karena menenggak miras oplosan. Komisi A DPRD DIY bakal memanggil pihak Kepolisian dan Pemda DIY terkait kasus itu.

"Ini akan rapat internal di Komisi A, setelah itu dalam waktu dekat akan kita undang pihak Kepolisan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pemda DIY," kata Wakil Ketua DPRD DIY Arif Noor Hartanto, Senin (16/5/2016).

Politisi PAN itu menyampaikan prihatin atas kasus itu. Menurutnya, Pemda DIY sudah memiliki Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Mihol).

Perda itu disahkan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X pada 28 Oktober 2015. Menurutnya, implementasi Perda tersebut belum berjalan optimal.

"Ini yang belum menjalankan di Pemda DIY atau di Kepolisian. Awal tahun 2016 lalu ada 29 nyawa meninggal sia-sia karena miras oplosan, kini terulang kembali kasus yang sama," jelasnya.

Padahal, kata dia, lahirnya perda itu untuk mengendalikan peredaran miras di Yogyakarta. Selain mendapat pengawasan berkala dari Satpol PP dan juga pihak Kepolisian, masyarakat juga memiliki peran dalam peredaran miras.

"Kami optimis dengan Perda yang ada, masyarakat turut berperan memiliki kesadaran untuk menekan peredaran miras," jelasnya.

Menurutnya, masyarakat perlu berkaca pada peristiwa yang sama di wilayah Sleman, awal tahun 2016. Kasus yang menewaskan 29 orang karena miras oplosan itu seharusnya jadi pelajaran untuk tidak melakukan tindakan yang sama.

"Saat itu kita juga undang Satpol PP dan pihak Kepolisian. Kita duduk bersama supaya kasus miras oplosan ini yang terakhir di Yogyakarta, sekarang malah terjadi lagi," katanya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8902 seconds (0.1#10.140)