Buang Putrinya ke Hutan, Dahlia Minta Suaminya Dihukum Berat

Senin, 16 Mei 2016 - 02:35 WIB
Buang Putrinya ke Hutan,...
Buang Putrinya ke Hutan, Dahlia Minta Suaminya Dihukum Berat
A A A
ACEH - Kondisi Dini Cahayu, bocah lima tahun yang dibuang ayahnya di hutan kawasan Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, berangsur membaik. Sang ibu yang mengetahui hal ini pun berang dan berharap agar sang ayah dihukum berat.

Adalah Dahlia, ibu kandung Dini Cahayu. Saat melihat anaknya masih terbaring di RSUD Aceh Tamiang, Dahlia sangat kaget dan terpukul mendengar peristiwa yang menimpa Dini.

Kepada wartawan, Dahlia mengaku telah pisah dengan ayah Dini sejak dua bulan lalu. Saat mendengar anaknya dianiaya sang ayah dan dibuang ke tengah hutan, Dahlia mengaku langsung pulang melihat putrinya itu.

Dahlia mengaku, dia mendapat kabar Dini dibuang ke hutan saat berada di Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Dia ditelepon oleh kerabatnya di Kuala Simpang yang memberitahunya bahwa putrinya tengah menderita.

Saat bertemu Dini, Dahlia mengaku, putrinya tersebut kerap diperlakukan kasar oleh ayahnya. Sang ayah bukan hanya sering membentak, bahkan kerap memukul dirinya. Tidak terima anaknya disiksa, Dahlia meminta mantan suaminya itu dihukum berat.

Dini Cahayu merupakan anak pertama dari dua saudara. Dini memiliki adik lelaki. Sejak pisah dari pelaku DS, dua anaknya tidak boleh dibawa Dahlia. DS berkeras agar dua anaknya ikut dirinya.

Diakui Dahlia, sejak lahir Dini memang lemah. Bahkan tiga tahun lalu, Dini divonis mengalami gizi buruk. Dahlia juga mengungkapkan kalau DS jarang memberi mereka nafkah.

Bahkan jika ada bantuan uang untuk Dini dari tatangga dan warga yang menaruh simpati, uang tersebut direbut DS. Tidak disangka, setelah berpisah dengan Dahlia, DS bisa berbuat kejam dengan menganiaya kedua anaknya itu.

Sebelumnya diberitakan, Dini Cahayu ditemukan warga sedang menangis di kawasan hutan Rambung di Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, pada Kamis lalu. Warga yang menemukan langsung membawa dini ke Mapolsek Seruway.

Aparat Polsek Seruway langsung mengusut dan mencari siapa keluarga Dini. Dalam waktu 36 jam, pelaku yang tak lain ayah kandung Dini berhasil ditangkap di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Kini DS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Lelaki yang sudah niat untuk menikah lagi untuk yang kelima kalinya ini akan dijerat Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 92 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1158 seconds (0.1#10.140)