Buron Setahun, Dua Pelaku Penganiayaan Dibekuk

Minggu, 15 Mei 2016 - 15:10 WIB
Buron Setahun, Dua Pelaku...
Buron Setahun, Dua Pelaku Penganiayaan Dibekuk
A A A
YOGYAKARTA - Buronan pelaku penganiayaan terhadap Agung Prasetyo, warga Moyudan yang telah kabur selama setahun akhirnya berhasil disergap jajaran Unit Reskrim Polsek Moyudan, Sleman, Minggu (15/5/2016) dini hari.

Pelaku yang berhasil diamankan adalah, Windi Agus Riyanto (24), alias Windek warga Sumberarum, Moyudan Sleman dan Ryan Hermawan (27), alias Kayon dengan alamat Sidoarum, Godean Sleman.

Kapolsek Moyudan AKP Masnoto menyebut, penangkapan keduanya berdasarkan laporan korban No LP/09/V/2015/SPKT dengan tanggal 3 Mei 2015.

"Pelaku ini setelah kejadian tidak pernah pulang ke rumah. Kita mencoba untuk melakukan pengejaran, posisi terakhir berada di luar kota," katanya.

Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi keberadaan Windek di sebuah warung sate di wilayah Jalan Ngapak Moyudan.

Informasi tersebut tidak disia-siakan petugas yang langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Melihat tersangka petugas pun langsung melakukan penangkapan.

Tersangka tidak melakukan perlawanan saat disergap oleh petugas tersebut hingga akhirnya langsung digelandang ke Mapolsek setempat.

"Setelah diperiksa, muncul tersangka lain, Kayon warga Argomulyo, Sedayu Bantul. Tersangka kedua berhasil ditangkap di rumahnya tidak lama setelah pemeriksaan tersangka pertama," tambah Masnoto.

Penganiyaan terhadap Agung terjadi setahun lalu saat korban sedang bertandang ke rumah kawannya Hasanuddin di Dusun Gejagan, Sumberarum, Moyudan Pada Sabtu, 2 Mei 2015 sekira pukul 23.00 WIB.

Setelah sempat ngobrol, datang kedua tersangka bersama dengan sejumlah orang yang langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.

Korban dipukul dan ditendang hingga mengalami sejumlah luka memar di bagian wajah serta bagian hidung. Penganiyaan tersebut dipicu oleh perselisihan antara pelaku dan korban beberapa hari sebelumnya.

"Dari pemeriksaan, tersangka Windek terakhir mengaku tinggal di daerah Nanggulan, Kulonprogo," tambah Masnoto.

Sementara itu dari catatan kepolisian, tersangka Windek tercatat sebelumnya pernah dihukum secara pidana. Tiga tahun lalu tersangka ditangkap dan dihukum karena melarikan gadis di bawah umur.

Sat ini kedua tersangka masih dalam proses pemeriksaan di Mapolsek Moyudan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang sudah berlangsung setahun lalu.
(nag)
Berita Terkait
3 Tahun Jadi Buronan...
3 Tahun Jadi Buronan Polda Sumut, Atek Ditangkap Interpol di Malaysia
Buronan Mitsuhiro Taniguchi...
Buronan Mitsuhiro Taniguchi Segera Dideportasi ke Jepang
KPK Tangkap Buronan...
KPK Tangkap Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos di Singapura
Dikawal Ketat, Buronan...
Dikawal Ketat, Buronan Nomor 1 Thailand Chaowalit Thongduang Dideportasi
Buronan Paulus Tannos...
Buronan Paulus Tannos Berhasil Ditangkap, tapi Tak Bisa Dibawa ke Indonesia
Buronan Asal Thailand...
Buronan Asal Thailand Gunakan KTP Palsu Bernama Sulaiman saat Sembunyi di Indonesia
Berita Terkini
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
1 jam yang lalu
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
1 jam yang lalu
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
2 jam yang lalu
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
10 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
10 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
12 jam yang lalu
Infografis
Di Tengah Genosida,...
Di Tengah Genosida, Pelaku Bisnis Israel-AS Bahas Megaproyek Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved