Buron Setahun, Dua Pelaku Penganiayaan Dibekuk

Minggu, 15 Mei 2016 - 15:10 WIB
Buron Setahun, Dua Pelaku...
Buron Setahun, Dua Pelaku Penganiayaan Dibekuk
A A A
YOGYAKARTA - Buronan pelaku penganiayaan terhadap Agung Prasetyo, warga Moyudan yang telah kabur selama setahun akhirnya berhasil disergap jajaran Unit Reskrim Polsek Moyudan, Sleman, Minggu (15/5/2016) dini hari.

Pelaku yang berhasil diamankan adalah, Windi Agus Riyanto (24), alias Windek warga Sumberarum, Moyudan Sleman dan Ryan Hermawan (27), alias Kayon dengan alamat Sidoarum, Godean Sleman.

Kapolsek Moyudan AKP Masnoto menyebut, penangkapan keduanya berdasarkan laporan korban No LP/09/V/2015/SPKT dengan tanggal 3 Mei 2015.

"Pelaku ini setelah kejadian tidak pernah pulang ke rumah. Kita mencoba untuk melakukan pengejaran, posisi terakhir berada di luar kota," katanya.

Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi keberadaan Windek di sebuah warung sate di wilayah Jalan Ngapak Moyudan.

Informasi tersebut tidak disia-siakan petugas yang langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Melihat tersangka petugas pun langsung melakukan penangkapan.

Tersangka tidak melakukan perlawanan saat disergap oleh petugas tersebut hingga akhirnya langsung digelandang ke Mapolsek setempat.

"Setelah diperiksa, muncul tersangka lain, Kayon warga Argomulyo, Sedayu Bantul. Tersangka kedua berhasil ditangkap di rumahnya tidak lama setelah pemeriksaan tersangka pertama," tambah Masnoto.

Penganiyaan terhadap Agung terjadi setahun lalu saat korban sedang bertandang ke rumah kawannya Hasanuddin di Dusun Gejagan, Sumberarum, Moyudan Pada Sabtu, 2 Mei 2015 sekira pukul 23.00 WIB.

Setelah sempat ngobrol, datang kedua tersangka bersama dengan sejumlah orang yang langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.

Korban dipukul dan ditendang hingga mengalami sejumlah luka memar di bagian wajah serta bagian hidung. Penganiyaan tersebut dipicu oleh perselisihan antara pelaku dan korban beberapa hari sebelumnya.

"Dari pemeriksaan, tersangka Windek terakhir mengaku tinggal di daerah Nanggulan, Kulonprogo," tambah Masnoto.

Sementara itu dari catatan kepolisian, tersangka Windek tercatat sebelumnya pernah dihukum secara pidana. Tiga tahun lalu tersangka ditangkap dan dihukum karena melarikan gadis di bawah umur.

Sat ini kedua tersangka masih dalam proses pemeriksaan di Mapolsek Moyudan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang sudah berlangsung setahun lalu.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1526 seconds (0.1#10.140)