Seorang Kakek di Sukabumi Tega Cabuli Bocah SD
A
A
A
SUKABUMI - Seorang kakek berinisial DT (77) tega mencabuli keponakannya sendiri berinisial LK, 11 siswi kelas V SD di Kampung Ranjalutung, Desa Mekarsakti, Kecamatan Ciemas. Bahkan kejadian tersebut dilakukan DT sejak satu bulan lalu.
Berdasarkan data yang dihimpun, Aksi tersebut dilakukan di rumah DT. Di mana modus DT adalah mengaku bisa membuat LK supaya disukai banyak lelaki. Bahkan sebelum melakukan aksinya, DT memandikan LK terlebih dahulu.
Kapolsek Ciemas AKP Ahmad Nurawan mengatakan, kejadian tersebut baru diketahui oleh keluarga korban sekitar satu Minggu lalu setelah LK ini berani berbicara terkait perbuatan pelaku.
"Setelah mengetahui, paman korban langsung melaporkan kepada kami untuk ditindaklanjuti," ujarnya.
Nurawan mengatakan, berdasarkan pengakuan korban, kejadian itu dilakukan pada April lalu. Di mana selama satu bulan itu, pelaku mencabuli korban sebanyak tiga kali.
"Ya mereka melakukannya tiga kali dalam sebulan, namun itu dilakukan secara berselang. Jadi tidak setiap waktu dilakukan dan itupun diakui pelaku sendiri," ucapnya.
Untuk pelaku sendiri kata Nurawan, saat ini sudah diamankan di Mapolsek Ciemas. Dengan aksi bejatnya tersebut, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Ancaman terkandung dalam Undang - Undang nomor 23 tahun 2002 nomor 81 ayat 1 tentang perlindungan anak," ungkapnya.
Camat Ciemas Agung Budiman membenarkan, jika ada kejadian pencabulan di wilayahnya yang dilakukan oleh saudaranya. Namun menurutnya, semua kasus tersebut semuanya sudah ditangani oleh aparat kepolisian. " Iya memang ada, tapi sudah kami serahkan saja masalah hukum kepada kepolisian." bebernya
Sementara itu, Ketua KPAID Kabupaten Sukabumi Dian Yulianto mengaku belum mendapatkan informasi terkait kasus pencabulan yang terjadi di Kecamatan Ciemas. Namun dirinya akan segera menelusuri terkait hal tersebut. "Wah belum dapat tuh, nanti deh coba saya cari tahu," pungkasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, Aksi tersebut dilakukan di rumah DT. Di mana modus DT adalah mengaku bisa membuat LK supaya disukai banyak lelaki. Bahkan sebelum melakukan aksinya, DT memandikan LK terlebih dahulu.
Kapolsek Ciemas AKP Ahmad Nurawan mengatakan, kejadian tersebut baru diketahui oleh keluarga korban sekitar satu Minggu lalu setelah LK ini berani berbicara terkait perbuatan pelaku.
"Setelah mengetahui, paman korban langsung melaporkan kepada kami untuk ditindaklanjuti," ujarnya.
Nurawan mengatakan, berdasarkan pengakuan korban, kejadian itu dilakukan pada April lalu. Di mana selama satu bulan itu, pelaku mencabuli korban sebanyak tiga kali.
"Ya mereka melakukannya tiga kali dalam sebulan, namun itu dilakukan secara berselang. Jadi tidak setiap waktu dilakukan dan itupun diakui pelaku sendiri," ucapnya.
Untuk pelaku sendiri kata Nurawan, saat ini sudah diamankan di Mapolsek Ciemas. Dengan aksi bejatnya tersebut, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Ancaman terkandung dalam Undang - Undang nomor 23 tahun 2002 nomor 81 ayat 1 tentang perlindungan anak," ungkapnya.
Camat Ciemas Agung Budiman membenarkan, jika ada kejadian pencabulan di wilayahnya yang dilakukan oleh saudaranya. Namun menurutnya, semua kasus tersebut semuanya sudah ditangani oleh aparat kepolisian. " Iya memang ada, tapi sudah kami serahkan saja masalah hukum kepada kepolisian." bebernya
Sementara itu, Ketua KPAID Kabupaten Sukabumi Dian Yulianto mengaku belum mendapatkan informasi terkait kasus pencabulan yang terjadi di Kecamatan Ciemas. Namun dirinya akan segera menelusuri terkait hal tersebut. "Wah belum dapat tuh, nanti deh coba saya cari tahu," pungkasnya.
(sms)