Diciduk Polisi, Jimat Keselamatan Alex Tidak Berfungsi

Jum'at, 13 Mei 2016 - 20:36 WIB
Diciduk Polisi, Jimat...
Diciduk Polisi, Jimat Keselamatan Alex Tidak Berfungsi
A A A
PALEMBANG - Jimat keselamatan yang dibawa Alex (27) rupanya tak mampu menyelamatkannya dari sergapan aparat kepolisian. Alex ditangkap karena membawa senjata api rakitan jenis revolver dengan lima butir peluru aktif.

Kapolresta Palembang Kombes Pol Tommy Aria Dwianto mengatakan, Alex ditangkap di Jalan Soekarno Hatta, Palembang, pada Jumat 13 Mei 2016 oleh Satuan Shabara Polresta Palembang yang sedang melakukan patroli rutin.

Saat tengah berpatroli, petugas melihat tersangka Alex dan kedua rekannya sedang duduk di depan ruko. Karena gerak gerik yang mencurigakan, petugas pun langsung menghampiri ketiganya untuk dilakukan penggeledahan.

Melihat kedatangan petugas, kedua rekan tersangka justru kabur lantaran takut. Sementara tersangka Alex yang sudah terpojok, hanya bisa diam di tempat dia duduk. Saat hendak diperiksa petugas, Ales sempat menolak.

"Sempat terjadi cekcok mulut antara Alex dan petugas. Karena perlawanan dari tersangka, kecurigaan petugas pun semakin menjadi. Akibatnya, dengan sedikit paksaan akhirnya Alex digeledah," katanya, Jumat (13/5/2016).

Dari balik pakaian yang dikenakan Alex, petugas menemukan senjata api rakitan berikut lima butir amunisinya yang masih aktif. Tidak hanya itu, petugas juga menemukan sebuah benda yang diyakini tersangka sebagai jimat.

Benda itu dililitkan pada pinggang tersangka. Saat dimintai keterangan, Alex membantah jika senjata api rakitan tersebut adalah miliknya. Kuli bangunan ini mengaku, senjata itu hanya dia pinjam dari GF (DPO) untuk menjaga diri.

“Baru malam itu saya meminjam senpi dan peluru ini dari GF untuk jaga-jaga di ruko. Jadwal saya jaga hanya tinggal semalam lagi,” ungkap Alex terlihat gugup kepada petugas kepolisian.

Sedangkan mengenai jimat bertuliskan huruf rajahan, Alex mengungkapkan, untuk menjada keselamatan dirinya saat bekerja. “Jimat itu sudah dua tahun saya pakai. Cuma buat keselamatan saja, bukan jimat untuk kebal atau yang lainnya,” akunya.

Alhasil, Alex akhirnya digelandang polisi. Sedangkan dua orang rekannya yang kabur segera ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) petugas kepolisian setempat. Kini, Alex masih menjalani pemeriksaan penyidik Satreskrim.

"Tentunya akan diancaman dengan Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara," tutup Tommy.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0873 seconds (0.1#10.140)