Tahanan Kasus Pencabulan Anak Gantung Diri di Kamar Mandi
A
A
A
AMBON - Seorang tahanan kasus pencabulan anak di bawah umur Jidon Renuf alias Gaston (30) tewas bunuh diri di Rumah Tahanan (Rutan) Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku.
Jidon Renuf merupakan tahanan kasus pencabulan titipan Pengadilan Negeri (PN) Tual. Dia bunuh diri dengan jalan menggantung diri dalam kamar mandi Rutan Dobo.
Korban dinyatakan meninggal setelah sempat dilarikan petugas rutan ke RSUD Cendrawasih Dobo. Diduga, pria berusia 30 tahun tersebut malu dengan perbuatannya.
Keluarga korban yang dikabarkan meninggalnya Jidon Renuf sempat memprotes dengan pihak rutan. Saat ini, jenazah Jidon sudah dibawa pulang keluarga ke rumah duka, di kawasan Kelurahan Siwalima Dobo untuk dimakamkan.
Kapolsek Pulau-pulau Aru AKP Rony Manawan menerangkan, saat korban ditemukan oleh putugas rutan dia masih dalam keadaan bernyawa. Korban baru meninggal setelah dilarikan ke rumah sakit.
Jidon Renuf merupakan tahanan kasus pencabulan titipan Pengadilan Negeri (PN) Tual. Dia bunuh diri dengan jalan menggantung diri dalam kamar mandi Rutan Dobo.
Korban dinyatakan meninggal setelah sempat dilarikan petugas rutan ke RSUD Cendrawasih Dobo. Diduga, pria berusia 30 tahun tersebut malu dengan perbuatannya.
Keluarga korban yang dikabarkan meninggalnya Jidon Renuf sempat memprotes dengan pihak rutan. Saat ini, jenazah Jidon sudah dibawa pulang keluarga ke rumah duka, di kawasan Kelurahan Siwalima Dobo untuk dimakamkan.
Kapolsek Pulau-pulau Aru AKP Rony Manawan menerangkan, saat korban ditemukan oleh putugas rutan dia masih dalam keadaan bernyawa. Korban baru meninggal setelah dilarikan ke rumah sakit.
(san)