Pemprov DKI Kembali Wacanakan Ganjil Genap Kendaraan Bermotor

Jum'at, 13 Mei 2016 - 05:16 WIB
Pemprov DKI Kembali...
Pemprov DKI Kembali Wacanakan Ganjil Genap Kendaraan Bermotor
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI pasrah menghadapi kemacetan pasca-penghapusan kawasan 3 in 1 pekan depan. Sistem ganjil genap pun kembali diwacanakan sambil menunggu Electronic Road Pricing (ERP).

Pengamat transportasi Institut Studi Transportasi (Instrans) Izul Waro menuturkan, sistem ganjil-genap dan ERP merupakan wacana lama yang digulirkan sejak 2007. Sebenarnya, kedua sistem tersebut sangat mungkin dilakukan apabila ada kemauan yang kuat.

Terlebih, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki kedekatan lantaran pernah bekerja sama dalam memimpin DKI Jakarta dan sangat menanti ERP diberlakukan.

Masalahnya, lanjut Izul, DKI tidak mau membereskan kebijakan pendukungnya, penambahan transportasi massal dan perbaikan angkutan umum yang saling terintegrasi bus Transjakarta, halte bus yang luas, sarana pejalan kaki, sterilisasi jalur dan park and ride yang memadai.

"Ganjil-genap atau ERP kalau pendukungnya siap, saya rasa sudah bisa berjalan itu. Secara regulai pakai Peraturan Presiden bisa lebih cepat seperti kasus legalisasi Go-Jek sebelumnya. Pemerintah tidak boleh membatasi tanpa ada pendukung lainya," kata Izul Waro saat dihubungi Kamis, 12 Mei 2016 kemarin.

Izul menjelaskan, penghapusan 3 in 1 pastinya membuat kendaraan bertambah. Dia pun berpendapat bila memungkinkan sistem ganjil genap diberlakukan. Namun, sistem ganjil-genap hanya bisa dilakukan secara manual.

Artinya, apabila ingin memberlakukan itu, Pemprov DKI harus bekerja sama dengan kepolisian, TNI, garnisun dan sebagainya. Sambil melakukan itu, lanjut Izul, DKI harus memiliki solusi dan berkewajiban meningkatkan pelayanan angkutan masal yang aman, nyaman, dan terjangkau.

Sementaa itu, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan pihaknya masih melakukan kajian untuk melakukan pengendalian kendaraan. Sebab, biar bagaimanapun, kendaraan pribadi akan terus bertambah lantaran orang lebih merasa nyaman.

"Saya yakin orang tidak akan pindah ke angkutan umum. Tapi kami masih mengkajinya. Apakah sambil tunggu ERP, kami berlakukan ganjil-genap, atau seperti apa. Implementasi ERP sendiri baru dilakukan pada 2017 mendatang," ujarnya.

Untuk memperkuat penghapusan kawasan 3 in 1, mantan Bupati Belitung Timur ini akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub). Karena penerapan kawasan 3 in 1 ini menggunakan Pergub No 4104/2003 tentang Perluasan dan Perpanjangan jalur 3 in 1.

"Pengelolaan ERP nantinya tidak perlu melibatkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) DKI Jakarta. Kan sudah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) khusu di Dishubtrans," ungkapnya.
(whb)
Berita Terkait
Atasi Kemacetan Jakarta,...
Atasi Kemacetan Jakarta, Pemprov DKI Terapkan Teknologi AI
Atasi Kemacetan, Pemprov...
Atasi Kemacetan, Pemprov DKI Disarankan Kembali Terapkan WFH
Atasi Kemacetan, Pemprov...
Atasi Kemacetan, Pemprov DKI Godok Aturan Jalan Berbayar
Jurus Atasi Kemacetan,...
Jurus Atasi Kemacetan, Pemprov DKI Sambung 10 Jalan
Pemprov DKI Klaim Ganjil...
Pemprov DKI Klaim Ganjil Genap Berhasil Turunkan Kemacetan
Kebijakan Strategis...
Kebijakan Strategis Pemprov DKI Atasi Kemacetan Jakarta Harus Dievaluasi
Berita Terkini
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
56 menit yang lalu
Pramono Yakin CFD Rasuna...
Pramono Yakin CFD Rasuna Said Jadi Ikon Baru Jakarta, Dilirik Wisatawan Mancanegara
1 jam yang lalu
Gempa 5,3 Magnitudo...
Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Maluku Barat Daya
1 jam yang lalu
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
2 jam yang lalu
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
3 jam yang lalu
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
4 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved