Gauli Gadis Belia, Dua Remaja Digunduli
A
A
A
KAYUAGUNG - Dua remaja putus sekolah Muhtar Sidik (16) dan Jeri Apriansyah (17) dibekuk aparat unit PPA Satreskrim Polres OKI. Hal ini setelah aparat mendapat laporan dari masing -masing orang tua korban atas dugaan menggauli anak di bawah umur.
Jeri ditangkap saat mengantarkan korban yang juga kekasihnya MS (15) warga Kelurahan Jua- jua, Kecamatan Kayuagung Minggu malam 8 Mei. Jeri ditangkap Karena telah menggauli korban MS yang masih duduk di bangku kelas tiga SMP, setelah mengajaknya pergi selama tiga hari.
Sedangkan Muhtar ditangkap saat sedang nongkrong di Taman Segitiga Emas Kayuagung di hari yang sama. Tersangka Muhtar menggauli Es (16) warga Jalan Sepucuk, Kayuagung.
"Dua korban ini tidak pulang selama tiga hari dan diajak berhubungan layaknya suami istri oleh kedua tersangka di rumah tersangka Jeri yang di Sako Palembang," ungkap Kasatreskrim Polres OKI AKP Dikri Olfandi melalui Kanit PPA Iptu Joni Martin.
Menurut Johni saat di Palembang kedua korban dipaksa untuk melakukan hubungan suami istri oleh kedua tersangka. Atas tindakan keduanya, terjerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
"Keduanya terancam 15 tahun penjara, korban MS ini masih duduk di bangku SMP, sementara Es putus sekolah, begitu juga kedua tersangka sudah putus Sekolah," tegasnya.
Sementara tersangka Jeri mengaku telah menyetubuhi MS sebanyak lima kali selama dua bulan. Hal itu dilaksanakannya lantaran suka sama suka.
“Tidak ada pemaksaan pak, kami sama- sama mau, sudah lama pacaran,” ungkap Jeri warga Lorong Aman, Kecamatan Sako Palembang ini.
Sedangkan tersangka Muhtar mengaku menyetubuhi Es sebanyak dua kali dalam waktu delapan bulan. “Kami juga sama- sama mau, saya penasaran jadi pengen begituan,” tukasnya.
Jeri ditangkap saat mengantarkan korban yang juga kekasihnya MS (15) warga Kelurahan Jua- jua, Kecamatan Kayuagung Minggu malam 8 Mei. Jeri ditangkap Karena telah menggauli korban MS yang masih duduk di bangku kelas tiga SMP, setelah mengajaknya pergi selama tiga hari.
Sedangkan Muhtar ditangkap saat sedang nongkrong di Taman Segitiga Emas Kayuagung di hari yang sama. Tersangka Muhtar menggauli Es (16) warga Jalan Sepucuk, Kayuagung.
"Dua korban ini tidak pulang selama tiga hari dan diajak berhubungan layaknya suami istri oleh kedua tersangka di rumah tersangka Jeri yang di Sako Palembang," ungkap Kasatreskrim Polres OKI AKP Dikri Olfandi melalui Kanit PPA Iptu Joni Martin.
Menurut Johni saat di Palembang kedua korban dipaksa untuk melakukan hubungan suami istri oleh kedua tersangka. Atas tindakan keduanya, terjerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
"Keduanya terancam 15 tahun penjara, korban MS ini masih duduk di bangku SMP, sementara Es putus sekolah, begitu juga kedua tersangka sudah putus Sekolah," tegasnya.
Sementara tersangka Jeri mengaku telah menyetubuhi MS sebanyak lima kali selama dua bulan. Hal itu dilaksanakannya lantaran suka sama suka.
“Tidak ada pemaksaan pak, kami sama- sama mau, sudah lama pacaran,” ungkap Jeri warga Lorong Aman, Kecamatan Sako Palembang ini.
Sedangkan tersangka Muhtar mengaku menyetubuhi Es sebanyak dua kali dalam waktu delapan bulan. “Kami juga sama- sama mau, saya penasaran jadi pengen begituan,” tukasnya.
(sms)