Bobol Rumah Polisi, Tiga Pencuri Dibekuk
A
A
A
MEDAN - Tiga pelaku spesial pencuri rumah kosong yang ditinggal pemiliknya karena berlibur diciduk tim Reskrim Polsekta Medan Helvetia, Jumat (6/5/2016).
Ketiga tersangka yakni Gokla Pasaribu (30), David Tambunan (28), dan Hamdani alias Gembul (29, ketiganya diamanya di Jalan Titi Papan, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah.
Kapolsekta Medan Helvetia, Komisaris Polisi (Kompol) Hendra ET menjelaskan penangkapan itu dilakukan setelah laporan yang diketahui seorang Anggota Polisi bernama Jansen Barus (55), warga Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Johor dengan Nomor: LP/1116/K/IV/2016/SPKT Resta Medan tertanggal 29 April 2016.
"Kali ini korbannya seorang anggota Polisi. Dari rumah anggota ini pelaku mengambil satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, dengan Nomor Polisi (Nopol) BK 3227 AAR," kata Hendra.
Menurut dia, tiga sekawan itu mungkin tidak mengetahui targetnya seorang Polisi. Sehingga disaat situasi sedang sepi ketiganya langsung merangsek masuk rumah dan membawa motor korban yang diparkirkan didalam rumahnya.
"Setelah korban membuat laporan resmi, kita langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Setelah dua minggu penyelidikan ketiganya langsung diamankan tanpa perlawanan,"ujar dia.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara.
Ketiga tersangka yakni Gokla Pasaribu (30), David Tambunan (28), dan Hamdani alias Gembul (29, ketiganya diamanya di Jalan Titi Papan, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah.
Kapolsekta Medan Helvetia, Komisaris Polisi (Kompol) Hendra ET menjelaskan penangkapan itu dilakukan setelah laporan yang diketahui seorang Anggota Polisi bernama Jansen Barus (55), warga Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Johor dengan Nomor: LP/1116/K/IV/2016/SPKT Resta Medan tertanggal 29 April 2016.
"Kali ini korbannya seorang anggota Polisi. Dari rumah anggota ini pelaku mengambil satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, dengan Nomor Polisi (Nopol) BK 3227 AAR," kata Hendra.
Menurut dia, tiga sekawan itu mungkin tidak mengetahui targetnya seorang Polisi. Sehingga disaat situasi sedang sepi ketiganya langsung merangsek masuk rumah dan membawa motor korban yang diparkirkan didalam rumahnya.
"Setelah korban membuat laporan resmi, kita langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Setelah dua minggu penyelidikan ketiganya langsung diamankan tanpa perlawanan,"ujar dia.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara.
(nag)