Otak Pelaku Pembunuhan Anggota Kostrad Dijerat Hukuman Mati

Jum'at, 06 Mei 2016 - 19:24 WIB
Otak Pelaku Pembunuhan...
Otak Pelaku Pembunuhan Anggota Kostrad Dijerat Hukuman Mati
A A A
PEKANBARU - Caca Gurning seorang kontraktor alat berat di Pekanbaru, Riau dijerat dengan hukuman mati. Pasalnya Caca lah yang menyuruh membunuh Koptu Dadi Santoso, anggota TNI AD dari kesatuan Kostrad.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Arianto menjelaskan dalam kasus ini, tersangka Caca yang menyuruh pelaku Andi Firmansyah Harianja, menabrak Kopda Dadi hingga tewas.

"Pelaku Caca yang menyuruh Andi untuk menabrak korban hingga tewas," kata Kompol Bimo Arianto, Jumat (6/5/2016).

Tersangka Caca akan dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau paling rendah seumur hidup.

"Tersangka dijerat dengan hukuman mati. Dia juga akan kita juntokan dengan pasal tentang narkotika karena saat ditangkap dia sedang menkonsumsi narkoba," tukasnya.

Sementara Andi Firmansyah merupakan eksekutor pembunuhan Koptu Dadi telah diadili. Andi divonis dengan hukuman 12 tahun penjara.

Sebagaimana diketahui, prajurit elit TNI Angkatan Darat, Kopda Dadi Santoso dibunuh di Kompleks Purna MTQ Pekanbaru, pada 26 Oktober 2015. Saat itu korban sedang bertugas untuk membantu mengatasi kebakaran hutan dan lahan di Riau.

Di lokasi, korban melihat keributan antar-dua kelompok warga di Purna MTQ kemudian membubarkannya.

Karena kesal dengan sikap korban, warga diduga dari kelompok Caca Gurning datang kembali dan menabrak korban dengan mobil hingga tewas. Caca diduga otak pelakunya.

Caca ditangkap pada 4 Mei lalu di jalan Harapan Raya Pekanbaru setelah buron selama 6 bulan. Karena melawan, polisi terpaksa menembak pelaku.
(nag)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
Polda Metro Jaya Larang...
Polda Metro Jaya Larang Massa Demo Mahasiwa Masuk Jalur VIP Presiden Jerman
40 menit yang lalu
Ketua DPW Partai Perindo...
Ketua DPW Partai Perindo Sulsel Abdul Hayat Gani, dari Birokrasi ke Politik yang Melayani
1 jam yang lalu
Polisi Tangkap 2 Pelaku...
Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Hendak Culik Lansia di PIK Jakut
1 jam yang lalu
Buka Peluang Global,...
Buka Peluang Global, BRImo Kini Hadirkan Reksa Dana USD Batavia untuk Investor
2 jam yang lalu
Desa Les Bali Sukses...
Desa Les Bali Sukses Padukan Wisata dan Pelestarian Alam lewat Program DSA
2 jam yang lalu
Sejumlah Pengurus PPP...
Sejumlah Pengurus PPP Daerah Dorong Polda Metro Jaya Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen
2 jam yang lalu
Infografis
Rama Duwaji, Istri dan...
Rama Duwaji, Istri dan Otak di Balik Kemenangan Zohran Mamdani
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved