Otak Pelaku Pembunuhan Anggota Kostrad Dijerat Hukuman Mati

Jum'at, 06 Mei 2016 - 19:24 WIB
Otak Pelaku Pembunuhan...
Otak Pelaku Pembunuhan Anggota Kostrad Dijerat Hukuman Mati
A A A
PEKANBARU - Caca Gurning seorang kontraktor alat berat di Pekanbaru, Riau dijerat dengan hukuman mati. Pasalnya Caca lah yang menyuruh membunuh Koptu Dadi Santoso, anggota TNI AD dari kesatuan Kostrad.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Arianto menjelaskan dalam kasus ini, tersangka Caca yang menyuruh pelaku Andi Firmansyah Harianja, menabrak Kopda Dadi hingga tewas.

"Pelaku Caca yang menyuruh Andi untuk menabrak korban hingga tewas," kata Kompol Bimo Arianto, Jumat (6/5/2016).

Tersangka Caca akan dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau paling rendah seumur hidup.

"Tersangka dijerat dengan hukuman mati. Dia juga akan kita juntokan dengan pasal tentang narkotika karena saat ditangkap dia sedang menkonsumsi narkoba," tukasnya.

Sementara Andi Firmansyah merupakan eksekutor pembunuhan Koptu Dadi telah diadili. Andi divonis dengan hukuman 12 tahun penjara.

Sebagaimana diketahui, prajurit elit TNI Angkatan Darat, Kopda Dadi Santoso dibunuh di Kompleks Purna MTQ Pekanbaru, pada 26 Oktober 2015. Saat itu korban sedang bertugas untuk membantu mengatasi kebakaran hutan dan lahan di Riau.

Di lokasi, korban melihat keributan antar-dua kelompok warga di Purna MTQ kemudian membubarkannya.

Karena kesal dengan sikap korban, warga diduga dari kelompok Caca Gurning datang kembali dan menabrak korban dengan mobil hingga tewas. Caca diduga otak pelakunya.

Caca ditangkap pada 4 Mei lalu di jalan Harapan Raya Pekanbaru setelah buron selama 6 bulan. Karena melawan, polisi terpaksa menembak pelaku.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2361 seconds (0.1#10.140)