Bomber Mall Alam Sutera Didakwa 20 Tahun Penjara

Rabu, 04 Mei 2016 - 23:01 WIB
Bomber Mall Alam Sutera...
Bomber Mall Alam Sutera Didakwa 20 Tahun Penjara
A A A
TANGERANG - Setelah sempat ditunda, sidang perdana kasus teror bom Mal Alam Sutera dengan terdakwa Leopard Wisnu Kumala Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, Leopard didampingi kuasa hukum. Keluarganya juga turut hadir menyaksikan persidangan tersebut.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Tangerang M Ikbal Hadjarati mengatakan, pekan lalu sidang sempat ditunda karena pihak keluarga terdakwa minta agar ada pendampingan kuasa hukum. (Baca: Ini Motif Pengeboman di Mall Alam Sutera)

“Kali ini terdakwa telah didampingi kuasa hukumnya Nurlan, sehingga persidangan dapat berjalan,” katanya di PN Tangerang, Rabu (4/5/2016).

Dalam surat dakwaan yang setebal 30 halaman tersebut, Leopard dijerat dakwaan alternatif Pasal 6 dan Pasal 9 UU Terorisme No.15/2003 dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Atas dakwaan tersebut, Leopard tidak merasa keberatan dan tidak mengajukan eksepsi, sehingga sidang akan dilanjutkan dengan keterangan saksi-saksi.

“Tuduhan diterima terima terdakwa. Penasehat terdakwa juga menyatakan lanjut. Sidang akan dilanjutkan Senin (9 April 2016) jam satu siang dengan agenda keterangan saksi,” papar Ikbal.
(ysw)
Berita Terkait
Ledakan Beirut, Jumlah...
Ledakan Beirut, Jumlah Korban Tewas Terus Bertambah
Ledakan Terjadi di Pusat...
Ledakan Terjadi di Pusat Kota Cologne Jerman
Tunjukkan Solidaritas,...
Tunjukkan Solidaritas, Burj Khalifa Nyalakan Lampu Bendera Lebanon
Ledakan Dahsyat di Ponggok...
Ledakan Dahsyat di Ponggok Blitar Diduga Terkena Percikan Api Rokok yang Mengenai Bubuk Petasan
Momen Haru, Wanita Lebanon...
Momen Haru, Wanita Lebanon Bertemu Putranya Pertama Kali Sejak Ledakan Dahsyat 2 Tahun Lalu
Beirut Bangkit dari...
Beirut Bangkit dari Ledakan, Korban Tewas Bertambah Jadi 135 Orang
Berita Terkini
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
14 menit yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
7 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
8 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
8 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
8 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
10 jam yang lalu
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved