Bomber Mall Alam Sutera Didakwa 20 Tahun Penjara

Rabu, 04 Mei 2016 - 23:01 WIB
Bomber Mall Alam Sutera...
Bomber Mall Alam Sutera Didakwa 20 Tahun Penjara
A A A
TANGERANG - Setelah sempat ditunda, sidang perdana kasus teror bom Mal Alam Sutera dengan terdakwa Leopard Wisnu Kumala Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, Leopard didampingi kuasa hukum. Keluarganya juga turut hadir menyaksikan persidangan tersebut.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Tangerang M Ikbal Hadjarati mengatakan, pekan lalu sidang sempat ditunda karena pihak keluarga terdakwa minta agar ada pendampingan kuasa hukum. (Baca: Ini Motif Pengeboman di Mall Alam Sutera)

“Kali ini terdakwa telah didampingi kuasa hukumnya Nurlan, sehingga persidangan dapat berjalan,” katanya di PN Tangerang, Rabu (4/5/2016).

Dalam surat dakwaan yang setebal 30 halaman tersebut, Leopard dijerat dakwaan alternatif Pasal 6 dan Pasal 9 UU Terorisme No.15/2003 dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Atas dakwaan tersebut, Leopard tidak merasa keberatan dan tidak mengajukan eksepsi, sehingga sidang akan dilanjutkan dengan keterangan saksi-saksi.

“Tuduhan diterima terima terdakwa. Penasehat terdakwa juga menyatakan lanjut. Sidang akan dilanjutkan Senin (9 April 2016) jam satu siang dengan agenda keterangan saksi,” papar Ikbal.
(ysw)
Berita Terkait
Ledakan Beirut, Jumlah...
Ledakan Beirut, Jumlah Korban Tewas Terus Bertambah
Ledakan Terjadi di Pusat...
Ledakan Terjadi di Pusat Kota Cologne Jerman
Tunjukkan Solidaritas,...
Tunjukkan Solidaritas, Burj Khalifa Nyalakan Lampu Bendera Lebanon
Ledakan Dahsyat di Ponggok...
Ledakan Dahsyat di Ponggok Blitar Diduga Terkena Percikan Api Rokok yang Mengenai Bubuk Petasan
Momen Haru, Wanita Lebanon...
Momen Haru, Wanita Lebanon Bertemu Putranya Pertama Kali Sejak Ledakan Dahsyat 2 Tahun Lalu
Beirut Bangkit dari...
Beirut Bangkit dari Ledakan, Korban Tewas Bertambah Jadi 135 Orang
Berita Terkini
Kemenhut Bongkar Jalur...
Kemenhut Bongkar Jalur Distribusi Tambang Ilegal di NTB, 8 Orang Ditangkap
10 menit yang lalu
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
1 jam yang lalu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
4 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
4 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
4 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
5 jam yang lalu
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved