Pembunuh Mahasiswi UGM Diancam Pasal Berlapis

Rabu, 04 Mei 2016 - 14:14 WIB
Pembunuh Mahasiswi UGM...
Pembunuh Mahasiswi UGM Diancam Pasal Berlapis
A A A
YOGYAKARTA - Eko, Pembunuh mahasiswi Fakultas MIPA, UGM dijerat pasal berlapis mulai dari pembunuhan berencana, perampasan dan penganiayaan berat.

Wakapolda DIY Kombes Pol Abdul Hasyim Gani menyampaikan, pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman di atas lima tahun, dan bisa mencapai 15 tahun penjara.

"Pasal yang dikenalkan 338 tentang pembunuhan berencana. Kemudian, 365 perampasan dengan kekerasan, dan 351 tentang kekerasan yang menyebabkan korban meninggal," katanya dalam keterangan pers, Rabu (4/5/2016).

Eko ditangkap polisi pada Selasa, 3 Mei 2016 petang sekitar pukul 16.45 WIB. Dia tidak melakukan perlawanan saat ditangkap polisi tak jauh dari rumahnya di Wonokromo, Pleret, Bantul.

"Tidak melakukan perlawanan, banyak pengakuan yang disampaikan, tapi itu masuk materi penyidikan yang akan terus digali," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6840 seconds (0.1#10.140)