Terjebak Macet, Sopir Mobil Box Tonjok Polisi Berpakaian Preman

Selasa, 03 Mei 2016 - 21:15 WIB
Terjebak Macet, Sopir...
Terjebak Macet, Sopir Mobil Box Tonjok Polisi Berpakaian Preman
A A A
PALEMBANG - Terjebak dalam kemacetan lalu lintas memang butuh kesabaran tingkat dewa. Karena kalau tidak, akan seperti yang dialami Satria (40), warga Jalan Maskarebet, RT 54/11, Kelurahan Sukarame, Kecamatan Sukarame, Palembang.

Lantaran tidak tahan menahan sabar, Satria yang terpancing emosi nekat memukul seorang pengendara motor yang diduga membahayakan pengendara lain. Namun sial, rupanya pengendara itu anggota polisi berpakaian preman di Polda Sumsel.

Alhasil, Satria pun langsung diamankan atas dugaan penganiayaan. Berdasarkan informasi yang terhimpun, kejadian bermula saat tersangka melintas dari Jalan Bangau Palembang menuju ke Jalan Dempo dengan mobil box milik perusahaannya.

Ketika di Jalan Rajawali, tepatnya di depan Hotel Classie, tersangka terjebak kemacetan panjang yang membuatnya terpaksa harus mengantri untuk melewati traffic light di jalan tersebut.

Saat tengah berdesakan, rupanya sepeda motor yang dikendarai oleh Bripka B memotong laju kendaraan tersangka. Kesal ada motor yang menyalip di depannya, Satria meneriaki korban dan menyuruhnya turun dari motor.

Permintaan itu pun dituruti korban. Namun saat korban Bripka B turun dari sepeda motornya, tersangka langsung melayangkan bogem mentah ke arah wajah korban. Sempat terjadi keributan antara keduanya, sebelum akhirnya dilerai warga.

"Saya tidak tahu kalau dia (korban) itu polisi, kalau tahu saya tidak akan memukulnya. Karena saat itu sedang macet, jadi saya agak sedikit kesal," ungkap Satria, saat diamankan aparat Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel, Selasa (3/5/2016).

Bapak tiga anak ini menyebut, aksi itu dilakukannya lantaran kesal dengan cara berkendara yang dilakukan korban, ditambah lagi kondisi jalan sedang macet. "Saya menyesal pak, saya benar-benar khilaf," terangnya.

Kasubdit lll Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Hans Rahmatullah mengatakan, Satria ditangkap karena telah terbukti melakukan tindak penganiayaan terhadap anggota polisi yang bertugas di Mapolda Sumsel.

"Tersangka langsung kami amankan. Dari keterangan tersangka, aksi itu dilakukan karena kesal. Tersangka akan kami jerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1352 seconds (0.1#10.140)