PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Guru Cabul

Selasa, 03 Mei 2016 - 12:24 WIB
PN Jakarta Selatan Tolak...
PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Guru Cabul
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan kasus pencabulan yang dilakukan guru SMPN 3 Jakarta, Edi Rosidi. Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memutuskan menolak gugatan praperadilan Edi.

Berdasarkan pantauan, sidang praperadilan kasus pencabulan tersebut berlangsung pada Selasa (3/5/2016) siang, sekitar pukul 10.30-11.10 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang dipimpin Majelis Hakim bernama BJ Nasution, dihadiri pula pengacara Edi Rosidi, yakni Herbert Aritonang, dan Kasubbag Hukum Polres Jaksel Kompol I Ketut Sudarsana.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim BJ Nasution memutuskan, gugatan praperadilan yang diajukan Edi Rosidi itu ditolak seluruhnya. Pasalnya, hakim berpendapat kalau proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polres Jakarta Selatan itu sudah sesuai dengan proseder hukum. (Baca: Cabuli Siswinya, Guru SMPN 3 Jakarta Ditangkap Usai Mengajar)

"Penetapan tersangka telah sesuai prosedur yang berlaku, begitu juga dengan proses penyelidikan dan penyidikannya. Sehingga, permohonan praperadilan termohon ditolak seluruhnya," ujarnya di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/5/2016).

Sementara itu, kuasa hukum Edi Rosidi, Herbert Aritonang menerangkan, dia mempertanyakan putusan hakim yang menolak praperadilannya. Sebab, terdapat kejanggalan dalam kasus pencabulan kliennya itu.

Korban dikatakan hanya shock saat kejadian berlangsung saja, tapi tak mengalami shock pada tiap harinya padahal selalu bertemu dengan kliennya di sekolahnya.

"Saya pikir kok hakim bisa ambil kesimpulan seperti itu. Visum pun tak ada, itu terbukti di praperadilan, polisi bilang tak ada visum," terang Herbert.

Padahal, lanjut Herbert, katanya korban dicabuli berkali-kali. Polisi hanya ada keterangan psikolog dan pengakuan korban saja. "Enggak nyambung dong. Sudah ditolak, yah sudah kami tunggu sidang pokoknya saja," tutupnya.
(ysw)
Berita Terkait
Lima Negara yang Menerapkan...
Lima Negara yang Menerapkan Hukuman Kebiri
Kejahatan Seksual
Kejahatan Seksual
Kembali Marak, Negara...
Kembali Marak, Negara Harus Lindungi Anak dari Kejahatan Seksual
Tega!! Guru di Cilincing...
Tega!! Guru di Cilincing Cabuli Anak Didiknya di Kontrakan
Kenali Sex Grooming...
Kenali Sex Grooming dan Modusnya, Jangan Malah Jadi Korban
Tiga Pelaku Pencabulan...
Tiga Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur Ditangkap Polisi
Berita Terkini
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
12 menit yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
23 menit yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
46 menit yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
2 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
4 jam yang lalu
Raih Penghargaan MURI,...
Raih Penghargaan MURI, BPJPH Diapresiasi Berbagai Pihak
4 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved