Curi Motor Mahasiswa, PSH Babak Belur Dihajar Warga
Kamis, 28 April 2016 - 11:08 WIB
Curi Motor Mahasiswa, PSH Babak Belur Dihajar Warga
A
A
A
JAKARTA - Seorang pria berinisial PSH (34), babak belur dihajar warga setelah mencuri motor di Studio Musik, Cengkareng, Jakarta Barat milik seorang mahasiswa. Sedangkan teman PSH berinisial H (32), berhasil kabur.
Kapolsek Cengkareng Kompol Sutarjono mengatakan, peristiwa itu terjadi saat kawanan mahasiswa tengah asyik bermain band di Studio Musik 8, Jalan Tanah Koja, Cengkareng, Jakarta Barat. Kedua pelaku, yakni PSH dan H datang dan mengamati situasi sekitar untuk melakukan aksinya.
"Pelaku PSH yang profesinya sebagai buruh itu lalu mencongkel kunci motor Satria FU bernopol B 3396 BIU milik korban. Dia (PSH) mendorongnya dan membawa kabur," ujarnya di Jakarta, Kamis (28/4/2016).
Menurut Sutarjono, saat pelaku sedang mendorong motor curiannya, warga yang melihat langsung meneriaki PSH maling. Alhasil, warga berkerumun dan menangkapnya hingga dihadiahi bogem mentah. (Baca: Komplotan Remaja Pencuri Motor Dibekuk Polisi)
Saat diperiksa, pelaku mengaku melakukan aksi pencuriannya itu lantaran kepepet hendak membeli minuman keras. "Sedang satu pelaku lainnya kabur meninggalkan PSH. Pelaku kami jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun," tutupnya.
Kapolsek Cengkareng Kompol Sutarjono mengatakan, peristiwa itu terjadi saat kawanan mahasiswa tengah asyik bermain band di Studio Musik 8, Jalan Tanah Koja, Cengkareng, Jakarta Barat. Kedua pelaku, yakni PSH dan H datang dan mengamati situasi sekitar untuk melakukan aksinya.
"Pelaku PSH yang profesinya sebagai buruh itu lalu mencongkel kunci motor Satria FU bernopol B 3396 BIU milik korban. Dia (PSH) mendorongnya dan membawa kabur," ujarnya di Jakarta, Kamis (28/4/2016).
Menurut Sutarjono, saat pelaku sedang mendorong motor curiannya, warga yang melihat langsung meneriaki PSH maling. Alhasil, warga berkerumun dan menangkapnya hingga dihadiahi bogem mentah. (Baca: Komplotan Remaja Pencuri Motor Dibekuk Polisi)
Saat diperiksa, pelaku mengaku melakukan aksi pencuriannya itu lantaran kepepet hendak membeli minuman keras. "Sedang satu pelaku lainnya kabur meninggalkan PSH. Pelaku kami jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun," tutupnya.
(mhd)