Oknum Guru di Majalengka Tiduri Siswinya 4 Kali

Selasa, 26 April 2016 - 18:18 WIB
Oknum Guru di Majalengka...
Oknum Guru di Majalengka Tiduri Siswinya 4 Kali
A A A
MAJALENGKA - Aparat kepolisian berhasil meringkus seorang oknum guru SMP di Kabupaten Majalengka yang sebelumnya menjadi buronan, karena telah mencabul muridnya sendiri.

Pelaku yang merupakan guru PNS bernama Yahya Sumantri (55). Dia ditangkap petugas kepolisian di wilayah Cirebon, setelah kabur kurang lebih dua pekan.

Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Reza Arifian menuturkan, modus yang dilakukan oknum guru dengan cara membujuk dan merayu korban dengan mengiming-imingi akan diberikan uang dan handphone.

"Setelah itu, korban disetubuhi pelaku sebanyak empat kali di tempat berbeda, di Kabupaten Sumedang," kata Reza, di halaman Mapolres Majalengka, Selasa (26/4/2016).

Menurut dia, penangkapan pelaku dilakukan setelah aparat kepolisian menerima laporan dari pihak keluarga yang kehilangan anaknya usai pulang sekolah.

"Setelah membawa selama sehari semalam, korban dipulangkan ke rumahnya, pelaku langsung melarikan diri, dan baru bisa diringkus malam," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal UU Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 Pasal 81 ayat 1 dan 2 junto 64 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.

"Ini prilaku oknum guru yang tidak pantas ditiru. Atas perbuatannya akan mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," paparnya.

Kepada petugas, Yahya mengaku hilaf dan memohon maaf kepada keluarga, sekolah, masyarakat. "Saya hilaf melakukan itu, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya," terangnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Majalengka Aris Prayuda menyayangkan kejadian pencabulan yang menimpa siswi SMP di Kabupaten Majalengka oleh oknum gurunya sendiri.

Dia mengimbau pihak sekolah lebih memperketat pengawasan terhadap aktivitas kegiatan sekolah, baik pada jam pelajaran sekolah, maupun setiap kegiatan ekstrakurikuler sekolah.

"Pelaku yang berprofesi sebagai guru yang bersertifikasi tentu saja melanggar kode etik guru dan melanggar UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tuturnya.

Dikatakan dia, korban telah mendapatkan kunjungan oleh pihaknya untuk dilakukan pembinaan mental atau trauma healing, sehingga korban kedepan tidak akan mengalami trauma selama bersekolah nanti.
(san)
Berita Terkait
Haus Seks! Herry Wirawan...
Haus Seks! Herry Wirawan Hanya Bilang Khilaf Usai Perkosa Belasan Santriwati hingga Hamil
Bapak 2 Anak di Merangin...
Bapak 2 Anak di Merangin Tega Cabuli Keponakan Hingga Hamil
LPSK Beri Perlindungan...
LPSK Beri Perlindungan 29 Korban Pemerkosaan Oknum Guru di Bandung
3 Kali Cabuli Siswi...
3 Kali Cabuli Siswi SD, Komang Ditangkap Polresta Denpasar
Polres Pidie Tangkap...
Polres Pidie Tangkap Pelaku Pemerkosaan Terhadap Anak di Bawah Umur
4 Pemuda dan 1 Anak...
4 Pemuda dan 1 Anak Laki-laki Dibekuk Polisi Usai Memperkosa Anak Gadis di Tanggamus
Berita Terkini
Parapuar 2026 Hadirkan...
Parapuar 2026 Hadirkan Senja, Budaya dan Musik di Labuan Bajo
1 jam yang lalu
Tragis! Wanita Tewas...
Tragis! Wanita Tewas usai Jatuh dari Lantai 27 Apartemen di Cempaka Putih
1 jam yang lalu
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
4 jam yang lalu
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
4 jam yang lalu
Tembus 16,46 Juta Pengguna,...
Tembus 16,46 Juta Pengguna, LinkUMKM BRI Sukses Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
4 jam yang lalu
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
5 jam yang lalu
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved