DKI Akan Terapkan Tarif Resmi Angkutan Umum Aplikasi

Minggu, 24 April 2016 - 19:30 WIB
DKI Akan Terapkan Tarif...
DKI Akan Terapkan Tarif Resmi Angkutan Umum Aplikasi
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan menetapkan tarif kepada angkutan umum beraplikasi ssama seperti taksi resmi yang ada sebelumnya. Apabila mereka tidak mau, Pemprov DKI berjanji akan mengandangkan kendaraan mereka selamanya.

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak dalam Trayek, pihaknya pada Rabu, 27 April 2016 mendatang akan mempertemukan pebisnis aplikasi Uber, Grab bersama mitranya dengan Organda, akademis, kepolisian dan sebagainya.

Dalam pertemuan nanti, kata Andri, akan terlebih dahulu menanyakan kepada pebisnis aplikasi perihal segmentasi bisnis yang dikerja samakan dengan mitranya. Artinya, apabila pebisnis dan mitranya sepakat bermain dalam segmentasi angkutan sewa, pihaknya akan meminta mereka membuat pernyataan tertulis dengan materai yang berisi bilamana dalam aplikasi ditemukan tarif, mereka siap dikenakan sanksi dikandangkan selamanya.

"Kalau mereka mau bermain di angkutan tanpa trayek seperti taksi, kami akan tentukan tarifnya. Nanti kami pertemukan dulu mereka dengan Organda. Intinya tidak boleh ada persaingan tarif di dalam satu bisnis yang sama," kata Andri yansyah saat dihubungi Minggu (24/4/2016).

Andri menjelaskan, penetapan tarif yang berlaku pada Uber, Grab Car dan sebagainya itu belum tentu sama denga tarif taksi resmi yang ada saat ini. Sebab, pihaknya akan meminta agar tarif taksi dihitung kembali besarannya.

"Untuk kesepakatan tarif akan diatur. Kami akan bahas, termasuk antara pengusaha taksi resmi dan taksi aplikasi. Pastinya, mereka ada argo buka pintu dan kilometernya. kalau nggak tertera, pajak dari mana?," ungkapnya.

Ketua Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengatakan, tarif taksi yang ada saat ini seluruhnya menggunakan tarif bawah Rp7.500 dengan per kilometernya Rp3.500. Sebab, selain karena kondisi ekonomi, daya saing yang ada semakin ketat.

Untuk itu, Shafruhan berharap agar pebisnis aplikasi dengan mitranya mengikuti aturan resmi yang diatur Pemprov DKI Jakarta. Dengan begitu, kata dia, pebisnis taksi resmi membuka pintu kepada pebisnis aplikasi untuk bersaing.
(whb)
Berita Terkait
Lin Kuning di Jember...
Lin Kuning di Jember Disulap Jadi Angkutan Umum Sultan
Capek Antre Tiket Bus?...
Capek Antre Tiket Bus? Platform Ini Ubah Perjalananmu Jadi Lebih Asyik dan Hemat
Menhub Izinkan Angkutan...
Menhub Izinkan Angkutan Umum Kembali Beroperasi Besok
4 Artis yang Suka Naik...
4 Artis yang Suka Naik Kendaraan Umum
Angkutan Umum Naikkan...
Angkutan Umum Naikkan Tarif, Dirjen Hubdat: Itu Mekanisme Pasar
Miris, Usaha Angkutan...
Miris, Usaha Angkutan Umum di Semarang Mati Suri
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
5 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
5 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
6 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
6 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
8 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
9 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Usulkan...
Pemprov DKI Usulkan Tarif Jalan Berbayar, Ini Daftarnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved