13 Pelaku Illegal Logging Ditangkap Aparat Polres Aceh Timur

Jum'at, 22 April 2016 - 19:05 WIB
13 Pelaku Illegal Logging Ditangkap Aparat Polres Aceh Timur
13 Pelaku Illegal Logging Ditangkap Aparat Polres Aceh Timur
A A A
ACEH TIMUR - 13 pelaku illegal logging termasuk cukong atau pemodal diamankan aparat Polres Aceh Timur, Jumat (22/4/2016).

Para pelaku illegal logging tertangkap tangan saat melakukan penebangan dan pengolahan kayu di kawasan hutan lindung serta pengolahan kayu di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.

Dari 13 pelaku illegal logging itu, salah seorang di antaranya merupakan cukong atau pemodal berinisial BS, warga Medan, Sumatera Utara.

Selain para pelaku illegal logging, barang bukti yang berhasil dibawa ke Mapolres Aceh Timur di antaranya satu unit buldozer, empat unit cinsaw, serta lima ton kayu. Sedangkan barang bukti kayu yang tidak dapat diangkut sebanyak 50 ton.

13 Pelaku Illegal Logging Ditangkap Aparat Polres Aceh Timur


Kendala yang dihadapi untuk mengangkut kayu tersebut, selain medan yang berat dan jauh di kawasan hutan lindung, juga kayu yang dirambah sebanyak puluhan ton tersebut masih berbentuk balok kayu besar. Kayu itu baru ditebang, begaris tengah lingkaran 2 hingga 3 meter.

Kapolres Aceh Timur AKBP Hendri Budiman mengatakan, jenis kayu yang dirambah adalah kayu pilihan seperti merbau.

Menurut pengakuan sang cukong, BS, satu lempeng kayu berharga Rp15 juta dan satu potongan kayu bisa menghasilkan puluhan lempeng kayu yang bernilai ratusan juta rupiah.

Sang cukong mengaku, dalam seminggu aksi yang telah mereka lakukan berhasil merambah sedikitnya 50 ton kayu yang jika dijual harganya mencapai Rp900 juta. Rencananya, kayu olahan tersebut dijual ke Medan, Sumatera Utara.

"Kawasan hutan lindung yang dirambah sudah menyerupai kilang pengolahan kayu," ujar Kapolres Aceh Timur AKBP Hendri Budiman.

Hingga kini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Aceh Timur. Mereka terancam dijerat Pasal 12 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal lima tahun penjara.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7737 seconds (0.1#10.140)