Edarkan Sabu, Sepasang Kekasih Dibekuk Polisi
A
A
A
SEMARANG - Empat tersangka penyalahgunaan narkoba ditangkap aparat Polda Jawa Tengah, Kamis (21/4/2016) dini hari.
Satu di antara empat tersangka adalah perempuan yang sehari-hari berprofesi sebagai pemandu lagu di tempat karaoke di Kawasan Lokalisasi Sunan Kuning Semarang.
Polisi merilis, awalnya menangkap sepasang kekasih di Jalan Muradi Raya, dekat lokalisasi. Masing – masing, Wahyu Budi Saputro (26), warga Jalan Sri Rejeki Utara dan kekasihnya Tri Handayani (25), warga Jalan Sri Rejeki Dalam, Kota Semarang. Mereka ditangkap saat pesta sabu. Total barang bukti dari tangannya 6 gram sabu.
Dari penangkapan itu, polisi mengembangkan hingga berhasil menangkap dua tersangka. Masing-masing, Yanuar Yudha (24) dan Wega Setiawan (24).
Mereka ditangkap di Kawasan Jalan Madukoro Semarang Barat. Dari tangan keduanya, didapati 0,5gram sabu, sebutir inex, miras dan bong hisap sabu.
"Kami menduga pasangan kekasih ini pengedar. Dilihat dari barang buktinya, ada juga plastik klip-klip kecil untuk kemasan edarnya," ungkap Kepala Subdit II Dit Resnarkoba Polda Jawa Tengah, AKBP Carto Nuryanto, saat menyampaikan keterangan di kantornya.
Dia menduga dua pemuda yang ditangkap belakangan adalah pembeli sabu dari pasangan kekasih itu. Sementara, pasangan kekasih itu mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang kini dalam pengejaran polisi.
Sementara, tersangka Fitri Handayani mengelak disebut pengedar. Dia mengaku hanya sebagai pecandu sabu sejak setengah tahun terakhir. "Saya pakai sabu biar kurus. Saya pesan dari teman, buat dipakai sendiri," katanya.
Empat tersangka ini ditahan di Markas Polda Jawa Tengah dalam rangka proses hukum. Mereka dijerat Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Satu di antara empat tersangka adalah perempuan yang sehari-hari berprofesi sebagai pemandu lagu di tempat karaoke di Kawasan Lokalisasi Sunan Kuning Semarang.
Polisi merilis, awalnya menangkap sepasang kekasih di Jalan Muradi Raya, dekat lokalisasi. Masing – masing, Wahyu Budi Saputro (26), warga Jalan Sri Rejeki Utara dan kekasihnya Tri Handayani (25), warga Jalan Sri Rejeki Dalam, Kota Semarang. Mereka ditangkap saat pesta sabu. Total barang bukti dari tangannya 6 gram sabu.
Dari penangkapan itu, polisi mengembangkan hingga berhasil menangkap dua tersangka. Masing-masing, Yanuar Yudha (24) dan Wega Setiawan (24).
Mereka ditangkap di Kawasan Jalan Madukoro Semarang Barat. Dari tangan keduanya, didapati 0,5gram sabu, sebutir inex, miras dan bong hisap sabu.
"Kami menduga pasangan kekasih ini pengedar. Dilihat dari barang buktinya, ada juga plastik klip-klip kecil untuk kemasan edarnya," ungkap Kepala Subdit II Dit Resnarkoba Polda Jawa Tengah, AKBP Carto Nuryanto, saat menyampaikan keterangan di kantornya.
Dia menduga dua pemuda yang ditangkap belakangan adalah pembeli sabu dari pasangan kekasih itu. Sementara, pasangan kekasih itu mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang kini dalam pengejaran polisi.
Sementara, tersangka Fitri Handayani mengelak disebut pengedar. Dia mengaku hanya sebagai pecandu sabu sejak setengah tahun terakhir. "Saya pakai sabu biar kurus. Saya pesan dari teman, buat dipakai sendiri," katanya.
Empat tersangka ini ditahan di Markas Polda Jawa Tengah dalam rangka proses hukum. Mereka dijerat Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(nag)