Surat Tagihan Pajak KPP Sibolga Disoal Istri Tersangka AL

Senin, 18 April 2016 - 16:32 WIB
Surat Tagihan Pajak...
Surat Tagihan Pajak KPP Sibolga Disoal Istri Tersangka AL
A A A
GUNUNGSITOLI - Pascapembunuhan dua petugas pajak 12 April lalu, isteri tersangka, Desy Zalukhu didampingi kuasa hukum menyangkal nilai pajak yang ditagihkan tidak sebanding dengan nilai omset bahkan keseluruhan nilai aset yang dimiliki saat ini.

Bahkan isteri tersangka AL mengklaim tiap pembayaran penjualan karet oleh pemilik pabrik selalu dipotong nilai pajak sebesar 0,25% dari total nilai penjualan yang dia terima.
Surat Tagihan Pajak KPP Sibolga Disoal Istri Tersangka AL


Desy menuturkan, saat kejadian penikaman yang dilakukan oleh AL pada 12 April lalu, dirinya berada di dalam rumah dan tidak melihat kejadian pembunuhan yang dilakukan oleh suaminya.

“Nilai tunggakan pajak sebesar Rp14,7 miliar yang dibebankan kepada kami tidaklah benar, pasalnya setiap hasil penjualan karet di pabrik selalu dipotong pajak sebesar 0,25%,” ujar Desy saat dihubungi beberapa waktu lalu.

Selain itu, Desy menjelaskan tunggakan Rp14,7 miliar tidak sebanding dengan nilai modal jual beli karet yang dilakoni suaminya AL dan modal usaha merupakan pinjaman kredit Bank.

“Bila dilakukan penyitaan, nilai penjualan aset yang dimiliki tidak mencapai Rp14,7 miliar sehingga tidak masuk akal nilai tunggakan pajak tersebut,” ucapnya.

Ditempat yang sama kuasa hukum tersangka, Dingin Pakpahan, menemukan kejanggalan dengan angka fantatis tunggakan pajak yang ditagih oleh petugas pajak hingga keluarnya surat penyitaan.

Menurut Dingin Pakpahan, pada 22 Desember 2015 petugas pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sibolga menyerahkan surat tunggakan pajak kepada AL sebesar Rp3.404.500. Hanya berselang tiga bulan kemudian, petugas pajak kembali menyerahkan surat tunggakan pajak 2 Maret 2016, sebesar Rp14.712.798.972.

“Kok tiba-tiba dalam tempo tiga bulan, nilai pajak yang harus dibayarkan oleh AL melonjak drastis dari jutaan rupiah hingga mencapai miliaran rupiah, menurut kami hal ini sangat janggal,” ungkap Dingin Pakpahan.

Pihak kuasa hukum tersangka AL akan menelaah bukti bukti yang telah didapatkan atas kejanggalan nilai pajak yang cukup fantatis hingga puluhan rupiah yang dianggap telah menyalahi aturan perpajakan.

Sementara untuk kasus pembunuhan yang dilakukan AL, kuasa hukum bependapat bahwa hal tersebut sudah terbukti dengan adanya korban jiwa dua orang namun insiden tersebut terjadi akibat pelaku kalap dengan diberikannya surat penyitaan oleh juru sita KPP Pratama Sibolga dengan angka yang cukup fantatis.
(sms)
Berita Terkait
Aksi Menuntut Reformasi...
Aksi Menuntut Reformasi Pegawai Pajak
Diskon Pajak Mobil Baru...
Diskon Pajak Mobil Baru Berlaku Mulai 1 Maret 2021
Negara yang Kaya Tanpa...
Negara yang Kaya Tanpa Memungut Pajak dari Rakyatnya
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Kapolri: Polri akan...
Kapolri: Polri akan Kawal Kepatuhan Wajib Pajak untuk Bayar Pajak
Adaro Raih Penghargaan...
Adaro Raih Penghargaan Wajib Pajak
Berita Terkini
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
1 jam yang lalu
Raih Penghargaan Kemendagri,...
Raih Penghargaan Kemendagri, Gubernur Khofifah: Hasil Sinergi Semua Elemen
1 jam yang lalu
Ingatkan Klub Malam...
Ingatkan Klub Malam Proaktif Lapor Polisi Jika Temui Narkoba Vape, Sahroni: Laporkan atau Ditutup!
2 jam yang lalu
Dari Dunia Usaha ke...
Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar
2 jam yang lalu
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
4 jam yang lalu
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
4 jam yang lalu
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved