Penghapusan 3 in 1 Diperpanjang, Pengamat: Larangan Sepeda Motor Belum Perlu

Kamis, 14 April 2016 - 22:05 WIB
Penghapusan 3 in 1 Diperpanjang,...
Penghapusan 3 in 1 Diperpanjang, Pengamat: Larangan Sepeda Motor Belum Perlu
A A A
JAKARTA - Perpanjangan waktu uji coba penghapusan 3 in 1 rencananya akan dibarengi dengan pelarangan sepeda motor melintas Thamrin hingga Sudirman. Pengamat menilai, rencana ini harus dibarengi dengan kesiapan pemerintah untuk memberikan moda tarnsportasi yang baik dan cukup.

Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), Ellen Tankudung menjelaskan, pada prinsipnya pembatasan kendaraan roda dua itu bisa saja dilakukan apabila armada angkutan umum sudah optimal, sterilisasi busway, dan pembatasan kendaraan melalui ERP sudah berjalan.

Menurut Ellen, jalur alternatif sepanjang Senayan hingga Thamrin memungkinkan untuk kendaraan roda dua melintas. Terpenting tidak ada angkutan yang mengetem dan semuanya sudah masuk sistem rupiah perkilometer.

"Kalau memang dalam uji coba perpanjangan 3 in 1, armada sudah bertambah, bisa saja dilakukan pelarangan roda dua. Tapi ingat, jalur alternatif dan TransJakart harus steril," ungkapnya ketika dihubungi, Kamis (14/4/2016).

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan, uji coba penghapusan kawasan 3 in 1 tidak efektif apabila hanya dilakukan selama dua pekan. (Baca: Pejabat DKI Ini Tak Bisa Sebutkan Pelarangan Sepeda Motor)

"Dua pekan ujicoba ini masih dalam masa euphoria pengendara melintas jalan protokol dengan bebas. Kalau angkutan umum belum diperbaiki dan ditambah dan ERP belum bisa dijalankan, 3 in 1 harus diberlakukan kembali," katanya.

Tulus menjelaskan, 3 in 1 itu merupakan kebijakan transisi sebelum diberlakukannya kebijakan pembatasan kendaraan yang lebih efektif. Artinya, sebagai kebijakan transisi, 3 in 1 hanyalah sementara dan seharusnya dievaluasi selama lima tahun sekali.

Efektifitas 3 in 1 itu sendiri, lanjut Tulus tergantung dengan penegakan hukum yang dilakukan pihak kepolisian. "Jadi kalau mau tertibkan joki, berikan sanksi sopirnya. 3- 6 bulan ini harus dikebut perbaikan angkutan umum dan ERP. Itu harga mati," tegasnya.
(ysw)
Berita Terkait
3 Cara Berkendara Sepeda...
3 Cara Berkendara Sepeda Motor Bagi Pemula
Tabrakan Melibatkan...
Tabrakan Melibatkan 3 Sepeda Motor vs 1 Mobil, Satu Meninggal
Dua Sepeda Motor Tabrakan...
Dua Sepeda Motor Tabrakan di Kediri, 1 Tewas 3 Kritis
Ini Deretan Jenis Sepeda...
Ini Deretan Jenis Sepeda Motor yang Dilarang Beli Pertalite
Tahun 2022, All New...
Tahun 2022, All New Satria F150 Dapat Polesan 3 Warna Baru
Kelurahan Sunter Jaya...
Kelurahan Sunter Jaya Siapkan Area Parkir Sepeda di Kawasan Danau Sunter
Berita Terkini
Ada FIFA Matchday Indonesia...
Ada FIFA Matchday Indonesia Vs Mozambik, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
44 menit yang lalu
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
11 jam yang lalu
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
14 jam yang lalu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
15 jam yang lalu
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
15 jam yang lalu
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
16 jam yang lalu
Infografis
Wajib Diketahui, Berikut...
Wajib Diketahui, Berikut Tips Membeli Ban Baru untuk Sepeda Motor
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved