Sebar Video Mesum dengan Siswi SMP, Hariyanto Dilaporkan Polisi
A
A
A
MAGELANG - Seorang pemuda bernama Hariyanto (32), warga Candimulyo, Kabupaten Magelang dilaporkan ke polisi karena menyebarkan video mesumnya dengan seorang remaja berinisial RR (16) yang masih tetangganya.
Keluarga korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut, meminta petugas melakukan pengusutan lebih lanjut. Informasi yang diperoleh menyebutkan, antara Hariyanto dengan RR merupakan tetangga satu kampung.
Saat pulang dari sekolah, korban yang masih duduk di bangku SMP dijemput pelaku. Mereka kemudian jalan-jalan hingga sampai di lokasi wisata Kopeng, Getasan, Kabupaten Magelang.
Diduga saat berada di kawasan wisata tersebut, korban diajak melakukan hubungan layaknya suami istri. Adegan mesum itu sempat direkam menggunakan kamera handphone oleh pelaku. Semenjak kejadian tersebut, korban tak pernah bertemu pelaku.
Berselang dua bulan kemudian, korban kembali diajak melakukan hubungan mesum. Bahkan, korban mengaku diancam dan video porno yang direkam tersebut disebarluaskan kepada teman-teman sekampungnya agar korban merasa malu.
Atas penyebaran video porno, perangkat desa berupaya mendamaikan antara korban RR dan Hariyanto. Kendati demikian, pelaku terus mengancam dan keluarga korban mengaku tidak terima atas perbuatan tersebut.
Orangtua RR, Fatimah (50) disertai kerabatnya akhirnya melapor ke Mapolres Magelang. Dari Polres Magelang, mereka dioper lagi ke Polsek Getasan, karena kejadian tersebut dilakukan di wilayah Getasan.
“Kami enggak terima dengan kejadian tersebut. Anak saya tertekan dengan kejadian tersebut. Bahkan kami merasa telah dinjak-injak martabatnya,” ujar Fatimah, saat melaporkan kasus tersebut di Mapolres Magelang, Kamis (14/4/2016).
Menurut Fatimah, awalnya Hariyanto yang telah dikenalnya tersebut pernah mengutarakan jika senang dengan RR. Namun demikian, belakangan perbuatannya semakin tak menunjukkan sikap yang baik.
“Anak saya telah dua kali digituan pelaku. Saat itu, dia masih sekolah dijemput, diajak ke Kopeng,” terangnya.
Kerabat korban, Priya Kusuma (36) menambahkan, keluarga korban tidak terima dengan kejadian tersebut. Pihaknya tidak berkenan ketika cuma diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Kami enggak terima, kami minta kasus ini diusut dan pelaku diproses secara hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Magelang AKP Sugiyanto menyarankan, korban untuk melaporkan kasusnya ke Mapolres Semarang karena kejadian tersebut dilakukan di Kopeng, Kabupaten Semarang.
Keluarga korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut, meminta petugas melakukan pengusutan lebih lanjut. Informasi yang diperoleh menyebutkan, antara Hariyanto dengan RR merupakan tetangga satu kampung.
Saat pulang dari sekolah, korban yang masih duduk di bangku SMP dijemput pelaku. Mereka kemudian jalan-jalan hingga sampai di lokasi wisata Kopeng, Getasan, Kabupaten Magelang.
Diduga saat berada di kawasan wisata tersebut, korban diajak melakukan hubungan layaknya suami istri. Adegan mesum itu sempat direkam menggunakan kamera handphone oleh pelaku. Semenjak kejadian tersebut, korban tak pernah bertemu pelaku.
Berselang dua bulan kemudian, korban kembali diajak melakukan hubungan mesum. Bahkan, korban mengaku diancam dan video porno yang direkam tersebut disebarluaskan kepada teman-teman sekampungnya agar korban merasa malu.
Atas penyebaran video porno, perangkat desa berupaya mendamaikan antara korban RR dan Hariyanto. Kendati demikian, pelaku terus mengancam dan keluarga korban mengaku tidak terima atas perbuatan tersebut.
Orangtua RR, Fatimah (50) disertai kerabatnya akhirnya melapor ke Mapolres Magelang. Dari Polres Magelang, mereka dioper lagi ke Polsek Getasan, karena kejadian tersebut dilakukan di wilayah Getasan.
“Kami enggak terima dengan kejadian tersebut. Anak saya tertekan dengan kejadian tersebut. Bahkan kami merasa telah dinjak-injak martabatnya,” ujar Fatimah, saat melaporkan kasus tersebut di Mapolres Magelang, Kamis (14/4/2016).
Menurut Fatimah, awalnya Hariyanto yang telah dikenalnya tersebut pernah mengutarakan jika senang dengan RR. Namun demikian, belakangan perbuatannya semakin tak menunjukkan sikap yang baik.
“Anak saya telah dua kali digituan pelaku. Saat itu, dia masih sekolah dijemput, diajak ke Kopeng,” terangnya.
Kerabat korban, Priya Kusuma (36) menambahkan, keluarga korban tidak terima dengan kejadian tersebut. Pihaknya tidak berkenan ketika cuma diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Kami enggak terima, kami minta kasus ini diusut dan pelaku diproses secara hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Magelang AKP Sugiyanto menyarankan, korban untuk melaporkan kasusnya ke Mapolres Semarang karena kejadian tersebut dilakukan di Kopeng, Kabupaten Semarang.
(san)