Kasus Sumber Waras, BPK Kembali Tegaskan Ada Penyimpangan dan Kerugian

Rabu, 13 April 2016 - 15:52 WIB
Kasus Sumber Waras,...
Kasus Sumber Waras, BPK Kembali Tegaskan Ada Penyimpangan dan Kerugian
A A A
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menegaskan dalam pembelian lahan RS SUmber Waras terindikasi adanya kerugian daerah senilai Rp191,33 miliar. Kerugian itu terjadi karena pengadaan tanah tak melalui proses memadai.

Kaditama Revbang sekaligus Pelaksana Harian Sekjen BPK RI Bahtiar Arif mengatakan, BPK RI telah melaksanakan tugas konstitusionalnya dengan memeriksa laporan keuangan Pemprov DKI 2014.

"BPK menemukan pengadaan tanah tak melalui proses memadai sehingga merugikan daerah senilai Rp191,33 miliar," ujarnya pada wartawan di Gedung BPK RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (13/4/2016).

Menurutnya, BPK merekomendasikan agar Ahok membatalkan pembelian tanah seluas 36.410 meter persegi dengan pihak YSKW. Jika tak dapat dilakukan, BPK meminta agar Gubernur DKI Jakarta memulihkan kerugian daerah senilai Rp191,33 miliar atas selisih harga tanah dengan PT KCU.

"BPK RI fokus pada penyelamatan dan pemulihan uang negara, fokus BPK disitu. Itu Laporan BPK sudah disampaikan ke DPRD," tuturnya. (Baca: Dituding Ngaco, Ketua BPK Tantang Ahok di Pengadilan)

Bahtiar mengungkapkan, hasil pemeriksaan investigasi yang dilakukan, BPK menemukan adanya penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara. Hanya saja, BPK enggan membeberkan temuan-temuan pemeriksaan investigasi itu lantaran masuk pada domainnya KPK. (Baca juga: Diperiksa KPK, Salah Satu Penyidik Bikin Ahok Mati Kutu)

"Temuan detail, sudah kami sampaikan KPK, kami tak bisa ungkapkan disini karena dalam proses penegakan. Umumnya, penyimpangan itu terkait dengan proses perencananaan, anggaran, tim pembeli tanah, lokasi, pembentukan harga, dan penyerahan hasil penjualan tanah," paparnya.

Bahtiar menambahkan, BPK pun membantah jika dalam proses pemeriksaan dua point tersebut terdapat data yang disembunyikan. Pasalnya, data yang didapatkan BPK itu pun berasal dari Pemprov DKI. Fakta dan dokumen yang ditemukan BPK akan penyimpangan itu pun dapat dipertanggungjawabkan.

"Pernyataan kami, yah BPK yang benar. Apabila ada pihak yang tak puas dengan pemeriksaan BPK itu agar menempuh jalur sesuai aturan undang-undang," tutupnya.
(ysw)
Berita Terkait
KPK Hentikan Penyelidikan...
KPK Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Lahan Rumah Sakit Sumber Waras
Awas! Copet Merajalela...
Awas! Copet Merajalela di Halte Transjakarta Sumber Waras Jakbar
Audiensi dengan KPK,...
Audiensi dengan KPK, Pramono Bahas Lahan Rumah Sakit Sumber Waras
6 Orang Korban Kebakaran...
6 Orang Korban Kebakaran di Grogol Petamburan Dirawat di RS Sumber Waras dan Tarakan
Pramono Bakal Jadikan...
Pramono Bakal Jadikan Sumber Waras Jadi Rumah Sakit Tipe A, Ikonik dengan Ornamen Betawi
Mahasiswa Unair Ciptakan...
Mahasiswa Unair Ciptakan Aplikasi Seger Waras, Apa Itu?
Berita Terkini
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
58 menit yang lalu
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
1 jam yang lalu
Pemprov Jakarta Gelar...
Pemprov Jakarta Gelar Atraksi Budaya Betawi di CFD Rasuna Said
1 jam yang lalu
Puluhan Keluarga di...
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
1 jam yang lalu
Calon Ketum PBNU Gus...
Calon Ketum PBNU Gus Salam Sowan ke Rais Syuriyah dan Ketua PWNU Sulsel
1 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
3 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved