BNN Gagalkan Transaksi 39,6 Kg Sabu di Jakarta Utara

Selasa, 12 April 2016 - 22:27 WIB
BNN Gagalkan Transaksi...
BNN Gagalkan Transaksi 39,6 Kg Sabu di Jakarta Utara
A A A
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap sindikat narkotika di kawasan Pademangan Utara, Jakarta Utara. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 39,6 kilogram sabu.

Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso (Buwas) mengatakan pengungkapan itu merupakan salah satu rangkaian Operasi Berantas Sindikat Narkoba (Ops Bersinar) tahun 2016.

"Kami berhasil menyita sabu 39,6 kg dari 7 orang tersangka di TKP," ujar Buwas di Kantor BNN, Jakarta Timur, Selasa (12/4/2016).

Buwas melanjutkan, dari kasus tersebut, pihaknya mengamankan MJ (39), FA (38), UM (57), AC (38) yang diciduk di Pademangan. Selanjutnya MW (24), AP (28), dan MS (26) diringkus di sebuah hotel di bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

"Tujuh Pelaku kami ringkus di dua tempat. Empat di Pademangan, tiga di hotel di Bandara Soetta," tambahnya.

Kasus itu terungkap berawal dari adanya informasi transaksi narkoba di Bekasi dan Jakarta.

"Kita tanggal 18 Maret menyelidiki informasi adanya mobil jenis pick up yang menuju Jakarta dari Bekasi, yang dicurigai membawa narkoba," lanjutnya.

Saat pemantauan, mobil itu tampak memuat dua koli (paket) barang ditutupi terpal. Sampai di kawasan Pademangan tepatnya di halaman parkir sebuah hotel di RE Martadinata, Ancol, selang beberapa jam mobil itu didekati sebuah sepeda motor dan mobil jenis sedan.

"MJ ini turun dari motor dan menyerahkan kunci ke FA yang turun dari mobil. Langsung keduanya kami ringkus dan sita barangnya," terangnya.

Dari keterangan FA, petugas mengetahui adanya UM dan AC yang juga berada di sekitar lokasi sebagai pemberi tugas. Dari tempat parkir itu total empat tersangka diamankan.

"Dari situ kami lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MS, MW, dan AP di depan hotel di Bandara Soetta. Ketiganya ini pelaku yang memarkirkan mobil pick up di Pademangan," ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2, junto pasal 132 ayat 1, pasal 112 ayat 2, junto pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukumannya pidana mati," tutup Buwas.
(ysw)
Berita Terkait
Polres Tapanuli Utara...
Polres Tapanuli Utara Bekuk 2 DPO Badan Narkotika Nasional
BNN Gagalkan Penyelundupan...
BNN Gagalkan Penyelundupan Ratusan Paket Sabu
BNN Sita 239,5 Kg Sabu...
BNN Sita 239,5 Kg Sabu di Sulsel Sepanjang 2021-2022
Lagi, BNN Perwakilan...
Lagi, BNN Perwakilan Malut Bekuk Bandar Jaringan Lapas
BNN Sita 212 Kg Sabu...
BNN Sita 212 Kg Sabu dan 19.700 Butir Ekstasi
Live TikTok 24 Jam,...
Live TikTok 24 Jam, Caisar Dicurigai Nyabu hingga Dikomentari BNN
Berita Terkini
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
3 jam yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
4 jam yang lalu
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
6 jam yang lalu
2 Pencuri Kabel Rp143...
2 Pencuri Kabel Rp143 Juta di Cikarang Selatan Ditangkap saat Beraksi
7 jam yang lalu
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
8 jam yang lalu
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
8 jam yang lalu
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved