Jadi Tersangka Korupsi Rp8,9 M Dirut PDAM Sidoarjo Tak Ditahan

Senin, 11 April 2016 - 19:59 WIB
Jadi Tersangka Korupsi...
Jadi Tersangka Korupsi Rp8,9 M Dirut PDAM Sidoarjo Tak Ditahan
A A A
SIDOARJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menetapkan Direktur Utama PDAM Sidoarjo Sugeng Mujiadi sebagai tersangka dugaan korupsi pipanisasi PDAM Sidoarjo senilai Rp8,9 miliar, Senin (11/4/2016). Namun Sugeng tidak ditahan pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo hanya diperiksa saja.

Pemeriksaan kasus dugaan korupsi proyek pipanisasi 10 ribu sambungan rumah baru PDAM Delta Tirta Sidoarjo senilai Rp8,9 miliar ini pun hanya dilakukan 8 jam.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo M Nusrim, dari hasil pemeriksaan tersebut pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo menyatakan tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain terkait kasus dugaan kasus korupsi yang melibatkan Dirut PDAM Sidoarjo ini.

Sementara itu Dirut PDAM Sidoarjo Sugeng Mujiadi melalui kuasa hukumnya Syahrul Borman menyatakan, terkait kasus korupsi senilai Rp8,9 miliar itu, kliennya tidak tahu menahu dengan alasan hanya menandatangani surat persetujuan yang telah diproses oleh sejumlah stafnya.

Kuasa hukum Dirut PDAM Sidoarjo saat ini tengah berusaha untuk mencabut status tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejari Sidoarjo dengan menunjukkan sejumlah bukti yang dikumpulkan.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1227 seconds (0.1#10.140)