Rampok Toko Emas, Karyawati dan Oknum Polisi Dibekuk
A
A
A
SLEMAN - Seorang wanita berinisial SZ (37), diamankan petugas Satuan Reskrim, Polres Sleman karena menjadi dalam perampokan toko emas.
Warga Borobudur Magelang tersebut menjadi perencana aksi perampokan yang menimpa toko emas milik Nina (42) di Pasar Salak, Tempel, Sleman akhir Maret lalu.
Aksi pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada 25 Maret tersebut pada awalnya dilaporkan oleh korban pada 7 April 2016 lalu.
Korban Nina, mengajak karyawannya SZ untuk melaporkan kejadian perampokan yang dialami ke Polres Sleman. “Tersangka ini diajak untuk memberikan keterangan kepada petugas. SZ ini adalah penjaga yang disebut-sebut diikat tangan dan mulutnya dengan lakban saat kejadian perampokan," kata Kapolres Sleman AKBP Yulianto kemarin.
Saat memberikan keterangan, SZ menyebut, dirinya mendapatkan tugas untuk menjaga toko saat kejadian karena teman-teman karyawan lain sedang istirahat siang.
Saat berjaga sendirian, sekitar pukul 12.00 WIB siang, datang seorang laki-laki yang langsung menodongkan senjata api. Pelaku disebut-sebut berhasil membawa kabur perhiasan emas sebanyak tiga kilogram.
Berbekal keterangan dan laporan tersebut, petugas yang melakukan pendalaman justru mencurigai tersangka SZ.
Jika di dalam laporan seolah-olah telah terjadi aksi perampokan, maka dari penyelidikan yang dilakukan, tersangka adalah otak dari sekenario pencurian dan pemberatan tersebut.
"Tersangka ini yang sebenarnya dibantu oleh teman laki-lakinya mengambil perhiasan emas dari toko yang sepi karena sedang ditinggal istirahat." tambah Yulianto.
Sementara itu sumber di Polres Sleman menyebut, lelaki yang membantu aksi pencurian tersebut adalah seorang anggota polisi berpangkat Aiptu.
Lelaki berinisial BD tersebut adalah anggota aktif dari Polda Jateng dan saat ini sudah berhasil diamankan oleh Polres Sleman.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Sepuh Siregar menyebut, dari tangan para tersangka petugas berhasil mengamankan sejumlah perhiasan berupa kalung dan gelang yang dicuri dari toko milik Nina.
Petugas juga berhasil mengamankan uang sebanyak Rp39 juta yang merupakan hasil dari penggadaikan perhiasan hasil curian tersebut.
"Uang Rp39 juta tersebut hanya sisa, karena uang hasil menggadai perhiasan emas sudah dipergunakan tersangka. Termasuk untuk membayar utang oleh SZ,” tambah AKP Sepuh.
Dari perbuatan yang dilakukan tersebut kedua tersangka menurut AKP Sepuh, akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Saat ini petugas masih melakukan proses pemberkasan. Kedua tersangka bersama barang bukti termasuk rekaman kamera pengintai saat ini sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Sleman.
Warga Borobudur Magelang tersebut menjadi perencana aksi perampokan yang menimpa toko emas milik Nina (42) di Pasar Salak, Tempel, Sleman akhir Maret lalu.
Aksi pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada 25 Maret tersebut pada awalnya dilaporkan oleh korban pada 7 April 2016 lalu.
Korban Nina, mengajak karyawannya SZ untuk melaporkan kejadian perampokan yang dialami ke Polres Sleman. “Tersangka ini diajak untuk memberikan keterangan kepada petugas. SZ ini adalah penjaga yang disebut-sebut diikat tangan dan mulutnya dengan lakban saat kejadian perampokan," kata Kapolres Sleman AKBP Yulianto kemarin.
Saat memberikan keterangan, SZ menyebut, dirinya mendapatkan tugas untuk menjaga toko saat kejadian karena teman-teman karyawan lain sedang istirahat siang.
Saat berjaga sendirian, sekitar pukul 12.00 WIB siang, datang seorang laki-laki yang langsung menodongkan senjata api. Pelaku disebut-sebut berhasil membawa kabur perhiasan emas sebanyak tiga kilogram.
Berbekal keterangan dan laporan tersebut, petugas yang melakukan pendalaman justru mencurigai tersangka SZ.
Jika di dalam laporan seolah-olah telah terjadi aksi perampokan, maka dari penyelidikan yang dilakukan, tersangka adalah otak dari sekenario pencurian dan pemberatan tersebut.
"Tersangka ini yang sebenarnya dibantu oleh teman laki-lakinya mengambil perhiasan emas dari toko yang sepi karena sedang ditinggal istirahat." tambah Yulianto.
Sementara itu sumber di Polres Sleman menyebut, lelaki yang membantu aksi pencurian tersebut adalah seorang anggota polisi berpangkat Aiptu.
Lelaki berinisial BD tersebut adalah anggota aktif dari Polda Jateng dan saat ini sudah berhasil diamankan oleh Polres Sleman.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Sepuh Siregar menyebut, dari tangan para tersangka petugas berhasil mengamankan sejumlah perhiasan berupa kalung dan gelang yang dicuri dari toko milik Nina.
Petugas juga berhasil mengamankan uang sebanyak Rp39 juta yang merupakan hasil dari penggadaikan perhiasan hasil curian tersebut.
"Uang Rp39 juta tersebut hanya sisa, karena uang hasil menggadai perhiasan emas sudah dipergunakan tersangka. Termasuk untuk membayar utang oleh SZ,” tambah AKP Sepuh.
Dari perbuatan yang dilakukan tersebut kedua tersangka menurut AKP Sepuh, akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Saat ini petugas masih melakukan proses pemberkasan. Kedua tersangka bersama barang bukti termasuk rekaman kamera pengintai saat ini sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Sleman.
(nag)