Pemerintah Setop Investor Asing Tanam Modal di Laut

Sabtu, 09 April 2016 - 23:42 WIB
Pemerintah Setop Investor...
Pemerintah Setop Investor Asing Tanam Modal di Laut
A A A
BANYUWANGI - Dirjen Perikanan dan Tangkap Kementerian Kelautan Narmoko Prasmuji menyatakan, investor asing hanya diperbolehkan menanamkan modalnya di darat, bukan di laut. Karena zona dan teritorial laut hanya untuk nelayan Indonesia.

"Teritorial dan zona ekonomi ekslusif laut Indonesia harus terbebas dari adanya investor asing," katanya, saat mengunjungi tempat pelelangan ikan, di Kecamatan Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (9/4/2016).

Pelarangan investor asing di zona tersebut, merupakan langkah pemerintah Indonesia dalam melindungi kelangsungan hidup nelayan Indonesia dari pencurian ikan oleh negara dan kapal asing.

"Karena selama ini investor asing dengan membawa kapalnya seringkali didapati mengambil ikan di wilayah Indonesia, tanpa memberikan kontribusi dan dijual keluar negeri maupun ke pabrik ikan atau coolstorage di Indonesia," jelasnya.

Untuk itu, sambungnya, pemerintah melarang segala bentuk investor asing di wilayah teritorial dan zona laut Indonesia.

"Pemerintah secara tegas menyerahkan kepada nelayan Indonesia untuk mencari ikan di laut, tanpa terganggu adanya kapal asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia," tegasnya.

Pemerintah, tambahnya, hanya memperblehkan para investor asing untuk menanamkan investasinya di darat, seperti membangun pabrik ikan, dan menyerap tenaga kerja Indonesia.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9206 seconds (0.1#10.140)