3 Kapal Nelayan Natuna Dilepas Polisi Marine Malaysia
A
A
A
NATUNA - Tiga kapal ikan nelayan Natuna yang sempat ditangkap dan diperiksa Kapal Maritim Malaysia 3221 karena melakukan aktivitas nelayan di perairan ZEE Malasyia, akhirnya dilepas.
Ketiga kapal tersebut di antaranya KM Pinguin, KM Natuna Bahari, dan KM Natuna Indah. Ketiga kapal ini berangkat dari Pelabuhan Sabang Mawang menuju wilayah Timur Natuna.
"Barusan saya dapat info dari agen di Sabang Mawang, terus kami kontak Natuna Bahari yang sedang diperiksa oleh pihak Malaysia," kata Komandan Lanal Ranai Kolonel Laut (P) Arif Badrudin, Jumat (8/4/2016).
Dilanjutnya dia, pihaknya terus menyampaikan melalui radio kepada pihak Malaysia bahwa posisi kapal ikan itu masih berada di Gray Area, sehingga tidak boleh ditangkap.
Ketiga kapal tersebut ditangkap pada koordinat 04 45 U-110 12 T. Setelah komunikasi berhasil dilakukan KM Maritim Malaysia melepaskan ketiga kapal nelayan itu dengan perjanjian segera menarik pancing dan pindah ke barat atau perairan Indonesia.
"Alhamdulillah ketiga kapal itu sudah dilepas oleh Malaysia dengan membuat surat perjanjian. Kami terus memonitor melalui radio agar kapal-kapal nelayan kita tidak masuk wilayah perairan negara lain tanpa izin," paparnya.
Terkait kejadian ini, Danlanal berjanji dalam waktu dekat akan mengumpulkan para pemilik kapal dan nelayan guna melakukan sosialisasi mengenai batas wilayah perairan Indonesia.
"Kami mengimbau agar mereka bisa menghormati wilayah negara lain. Dan ini sudah menjadi kewajiban kami untuk membantu masyarakat agar tidak mendapatkan kesulitan dengan petugas hukum negara lain," tutup Danlanal.
Ketiga kapal tersebut di antaranya KM Pinguin, KM Natuna Bahari, dan KM Natuna Indah. Ketiga kapal ini berangkat dari Pelabuhan Sabang Mawang menuju wilayah Timur Natuna.
"Barusan saya dapat info dari agen di Sabang Mawang, terus kami kontak Natuna Bahari yang sedang diperiksa oleh pihak Malaysia," kata Komandan Lanal Ranai Kolonel Laut (P) Arif Badrudin, Jumat (8/4/2016).
Dilanjutnya dia, pihaknya terus menyampaikan melalui radio kepada pihak Malaysia bahwa posisi kapal ikan itu masih berada di Gray Area, sehingga tidak boleh ditangkap.
Ketiga kapal tersebut ditangkap pada koordinat 04 45 U-110 12 T. Setelah komunikasi berhasil dilakukan KM Maritim Malaysia melepaskan ketiga kapal nelayan itu dengan perjanjian segera menarik pancing dan pindah ke barat atau perairan Indonesia.
"Alhamdulillah ketiga kapal itu sudah dilepas oleh Malaysia dengan membuat surat perjanjian. Kami terus memonitor melalui radio agar kapal-kapal nelayan kita tidak masuk wilayah perairan negara lain tanpa izin," paparnya.
Terkait kejadian ini, Danlanal berjanji dalam waktu dekat akan mengumpulkan para pemilik kapal dan nelayan guna melakukan sosialisasi mengenai batas wilayah perairan Indonesia.
"Kami mengimbau agar mereka bisa menghormati wilayah negara lain. Dan ini sudah menjadi kewajiban kami untuk membantu masyarakat agar tidak mendapatkan kesulitan dengan petugas hukum negara lain," tutup Danlanal.
(san)