Soal Reklamasi, LBH Jakarta Sebut Ahok Langgar Aturan

Kamis, 07 April 2016 - 22:34 WIB
Soal Reklamasi, LBH...
Soal Reklamasi, LBH Jakarta Sebut Ahok Langgar Aturan
A A A
JAKARTA - Muhamad Isnur perwakilan dari LBH DKI Jakarta yang menjadi kuasa hukum nelayan Muara Angke menegaskan bahwa Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) banyak melanggar aturan soal reklamasi.

"Harusnya Ahok berpatokan dengan peraturan baru bukan yang lama. Kalau begini dia sudah melanggar hukum dengan mengeluarkan izin reklamasi. Itu berdasarkan keterangan ahli dalam sidang," kata Isnur di PTUN Jakarta Timur, Kamis (7/4/2016).

Isnur menambahkan, dalam penerapannya, Ahok mengeluarkan izin reklamasi berpegangan dengan Kepres tahun 1995. Padahal saat itu sudah ada peraturan baru yakni Perpres 122 tahun 2012 tentang reklamasi.

Dalam aturan itu, kewenangan izin reklamasi dan lokasi terhada daerah yang masuk dalam kawasan strategis nasional dikeluarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP).

"DKI masuk dalam kawasan strategis nasional, dan izin reklamasi yang dikeluarkan Ahok kan Desember 2014, harusnya ini bukan kewenangan dia lagi tapi sudah di KKP," tambahnya.

Ahok sudah menyalahi kewenangan berdasarkan Perpres 122 tahun 2008 junto PP 26 tahun 2008 junto PP 27 tahun 2007. Isnur menjelaskan, UU tersebut dijelaskan oleh PP dan Perpres dimana kedua aturan itu mengacu pada UU 27 tahun 2007.

Sebabnya, Isnur mengatakan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo segera menegur Ahok, sebelum pada akhirnya mencabut izin reklamasi tersebut. Atau lebih baik lagi, Isnur mengatakan, Presiden Joko Widodo mencabut langsung izin reklamasi tersebut. "Itu kewenangan presiden dan lebih memiliki kekuatan," tuturnya.
(ysw)
Berita Terkait
Debat Sengit Aktivis...
Debat Sengit Aktivis Jakarta, Reklamasi Ancol Harus Hasilkan Pantai Publik
Kerumunan di Pantai...
Kerumunan di Pantai Indah Kapuk Berujung Penetapan Seorang Tersangka
Ini Motif Penyelenggara...
Ini Motif Penyelenggara Bikin Perayaan yang Memicu Kerumunan di PIK
DKI Sebut Pagar Laut...
DKI Sebut Pagar Laut Sepanjang 500 Meter di Seberang Pulau C Reklamasi Sudah Dihentikan
3 Nama Pulau Reklamasi...
3 Nama Pulau Reklamasi yang Berada di Teluk Jakarta
Kerumunan di Pantai...
Kerumunan di Pantai Reklamasi PIK, Warganet: Maaf Corona Gak Berani Masuk Pantai Indah Kapuk
Berita Terkini
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
1 jam yang lalu
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
1 jam yang lalu
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
3 jam yang lalu
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
3 jam yang lalu
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
4 jam yang lalu
KSP Dudung Cek Progres...
KSP Dudung Cek Progres MRT Jakarta Fase 2A, Siap Beroperasi 2027
4 jam yang lalu
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved