Sebulan, Polisi Ringkus 26 Kurir Narkoba di Bekasi
Kamis, 07 April 2016 - 15:58 WIB
Sebulan, Polisi Ringkus 26 Kurir Narkoba di Bekasi
A
A
A
BEKASI - Sebanyak 26 kurir narkoba dibekuk petugas Polresta Bekasi Kabupaten dalam kurun waktu sebulan terakhir. Dari penangkapan ini disita barang bukti beruapa 368,22 gram ganja kering, sabu 16,64 gram, dan pil excimir 1.080 butir.
”Dalam kurun 31 hari, kami amankan sebanyak 26 orang kurir dari 22 kasus. Mereka tertangkap saat mengantarkan narkoba,” ungkap Kapololresta Bekasi Kabupaten Kombes Pol Awal Chairudin kepada waratwan Kamis (7/4/2016). Menurut Awal, para kurir narkoba ini ditangkap di tempat berbeda dengan kasus yang beda.
Rincianya, 19 orang kurir ditangkap Satuan Narkoba Polresta Bekasi, Polsek Cikarang satu orang, Polsek Cikarang Timur dua orang, Polsek Cibarusah satu orang, Polsek Pebayuran dua orang, dan Polsek Sukatani satu orang.
Dari tangan para kurir ini, kata dia, petugas mengamankan ganja kering sebanyak 368,22 gram, sabu 16,64 gram, dan pil excimir 1080 butir. Sementara dari salah satu kurir ini salah satunya wanita yang sengaja menyimpan barang haram tersebut didalam bajunya.
Awal menjelaskan, penangkapan para kurir narkoba ini memang tergolong sulit. Karena, berbagai cara dilakukan kurir untuk mengantarkan pesananya kepada pengguna. Apalagi, pengedar dan pemasoknya sulit dilacak keberadaanya.
26 kurir narkoba itu bakal dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No 35/2009, tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal penjara seumur hidup.
”Dalam kurun 31 hari, kami amankan sebanyak 26 orang kurir dari 22 kasus. Mereka tertangkap saat mengantarkan narkoba,” ungkap Kapololresta Bekasi Kabupaten Kombes Pol Awal Chairudin kepada waratwan Kamis (7/4/2016). Menurut Awal, para kurir narkoba ini ditangkap di tempat berbeda dengan kasus yang beda.
Rincianya, 19 orang kurir ditangkap Satuan Narkoba Polresta Bekasi, Polsek Cikarang satu orang, Polsek Cikarang Timur dua orang, Polsek Cibarusah satu orang, Polsek Pebayuran dua orang, dan Polsek Sukatani satu orang.
Dari tangan para kurir ini, kata dia, petugas mengamankan ganja kering sebanyak 368,22 gram, sabu 16,64 gram, dan pil excimir 1080 butir. Sementara dari salah satu kurir ini salah satunya wanita yang sengaja menyimpan barang haram tersebut didalam bajunya.
Awal menjelaskan, penangkapan para kurir narkoba ini memang tergolong sulit. Karena, berbagai cara dilakukan kurir untuk mengantarkan pesananya kepada pengguna. Apalagi, pengedar dan pemasoknya sulit dilacak keberadaanya.
26 kurir narkoba itu bakal dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No 35/2009, tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal penjara seumur hidup.
(whb)