Calon Kepala Daerah di Aceh Harus Bisa Baca Alquran

Rabu, 06 April 2016 - 15:04 WIB
Calon Kepala Daerah...
Calon Kepala Daerah di Aceh Harus Bisa Baca Alquran
A A A
JAKARTA - Bakal calon kepala daerah yang hendak ikut dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Provinsi Aceh disyaratkan untuk bisa membaca Alquran sesuai dengan kaidah yang ditentukan.

Tes baca Alquran diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP), bekerjasama dengan Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ).

“Ada penilaian khusus dari KIP, tim uji baca Alquran di bawah LPTQ. Mereka akan jadi dewan juri ketika dilaksanakan uji baca Alquran,” ujar Ketua KIP Aceh Utara Jufri Sulaiman, saat ditemui di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (6/4/2016).

Dijelaskan Jufri, penilaian meliputi adab, tajwid, serta makhraj huruf. Menurut dia peserta wajib mendapat skor yang cukup dari ketiga jenis penilaian tersebut untuk bisa dinyatakan lolos.

“Dulu ada bakal calon yang bisa membaca Alquran tapi tidak lolos, karena nilai adabnya dianggap tidak cukup,” kata Jufri.

Jufri menambahkan, pelaksanaan uji baca Alquran biasanya dilaksanakan di masjid dan terbuka untuk masyarakat. “Peserta menggunakan pakaian rapi dan masyarakat biasanya banyak yang datang untuk melihat,” tambahnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1313 seconds (0.1#10.140)