Dijebak Kawan Sendiri, Oknum PNS Nyambi Jual Sabu Dibekuk
A
A
A
TEBING TINGGI - Seorang PNS di Dinas Perindagkop Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara, Riduan alias Duan (34) menyambi sebagai kurir sabu diringkus petugas Sat Narkoba Polres Tebingtinggi, pada Senin 4 April 2016 malam.
Saat diringkus, warga Jalan Cinge, Kelurahan Bagelen Kota, Tebing Tinggi ini sempat melakukan perlawanan dan berduel dengan petugas yang menyaru sebagai pembeli, di kawasan Simpang Rambung, Jalan Diponegoro, Tebing Tinggi.
Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu MT Sagala mengatakan, penangkapan pelaku bermula saat tersangka Duan yang pernah bertugas sebagai anggota Satpol PP Kabupaten Batubara sedang bersama temannya Deal hendak mengonsumsi sabu.
Mereka kemudian pergi ke rumah rekan mereka Botik, warga Kampung Keling Kota, Tebing Tinggi dan membawa satu paket sabu. Karena dirasa kurang, Deal kemudian memesan sabu sepaket lagi kepada Duan, seharga Rp200 ribu.
Deal meminta Duan mengirimkan paket sabu tersebut ke Simpang Rambung, di Jalan Diponegoro dengan perjanjian akan dibayar di sana. Duan tidak tahu, jika pesanan yang kedua kalinya adalah jebakan yang sengaja dipasang untuk menjerat Duan.
Tak terima dikhianati oleh temannya sendiri, Duan mengajak duel salah satu oknum polisi yang akan menangkapnya. Akhirnya, Duan yang kalah berduel dengan petugas diringkus dan langsung dijebloskan ke sel Mapolres Tebing Tinggi.
“Aku beli pertama Rp150 ribu sama Botik, lalu dipesan Deal membelinya dengan harga Rp200 ribu. Aku dijebak Deal yang mengaku jumpa di Simpang Rambung," aku Duan, kepada wartawan, Selasa (5/4/2016).
Dari tangan Duan, polisi mengamankan satu paket sabu seberat 0,22 gram, dua buah mancis, HP dan besi bentuk L. Tersangka dijerat dengan UU No 35/2009 tentang Pemilikan Narkoba dengan ancaman lima tahun dan terancam dipecat.
Saat diringkus, warga Jalan Cinge, Kelurahan Bagelen Kota, Tebing Tinggi ini sempat melakukan perlawanan dan berduel dengan petugas yang menyaru sebagai pembeli, di kawasan Simpang Rambung, Jalan Diponegoro, Tebing Tinggi.
Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu MT Sagala mengatakan, penangkapan pelaku bermula saat tersangka Duan yang pernah bertugas sebagai anggota Satpol PP Kabupaten Batubara sedang bersama temannya Deal hendak mengonsumsi sabu.
Mereka kemudian pergi ke rumah rekan mereka Botik, warga Kampung Keling Kota, Tebing Tinggi dan membawa satu paket sabu. Karena dirasa kurang, Deal kemudian memesan sabu sepaket lagi kepada Duan, seharga Rp200 ribu.
Deal meminta Duan mengirimkan paket sabu tersebut ke Simpang Rambung, di Jalan Diponegoro dengan perjanjian akan dibayar di sana. Duan tidak tahu, jika pesanan yang kedua kalinya adalah jebakan yang sengaja dipasang untuk menjerat Duan.
Tak terima dikhianati oleh temannya sendiri, Duan mengajak duel salah satu oknum polisi yang akan menangkapnya. Akhirnya, Duan yang kalah berduel dengan petugas diringkus dan langsung dijebloskan ke sel Mapolres Tebing Tinggi.
“Aku beli pertama Rp150 ribu sama Botik, lalu dipesan Deal membelinya dengan harga Rp200 ribu. Aku dijebak Deal yang mengaku jumpa di Simpang Rambung," aku Duan, kepada wartawan, Selasa (5/4/2016).
Dari tangan Duan, polisi mengamankan satu paket sabu seberat 0,22 gram, dua buah mancis, HP dan besi bentuk L. Tersangka dijerat dengan UU No 35/2009 tentang Pemilikan Narkoba dengan ancaman lima tahun dan terancam dipecat.
(san)