Menikah dengan Wanita Palembang, Warga Myanmar Diamankan Imigrasi
A
A
A
PALEMBANG - Seorang Warga Negara Asing (WNA) bernama Kyaw Swar Win (41), yang masuk dan tinggal di Indonesia tanpa dokumen lengkap sejak September 2014 silam, diamankan petugas Imigrasi Kelas I Palembang.
Kyaw yang diketahui kewarganegaraan Myanmar ini diamankan oleh anggota imigrasi saat berada berada kediamannya di wilayah Kecamatan Sukarami.
Tak hanya tinggal dan menetap di Indonesia, Kyaw bahkan sudah menikah dengan seorang wanita Indonesia bernama Iin Marlina sejak 1 Januari 2015 lalu.
Parahnya lagi, Kyaw memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sementara yang dikeluarkan oleh pihak kecamatan Sukarami.
Di KTP sementara, nama Kyaw berubah nama menjadi Muhammad Faisal yang lahir di Bangka, 27 Juli 1975.
Tidak sampai disitu, bahkan Kyaw juga memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dikeluarkan oleh Satlantas Polresta Palembang.
Kepala Divisi Imigrasi Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Ham Sumatera Selatan (Sumsel) Etty Andriani mengatakan, penangkapan Kyaw berawal dari informasi masyarakat yang menyebut jika Kyaw tinggal di Palembang tanpa memiliki izin yang jelas.
"Saat dilakukan pengecekan, ternyata benar ditemukan imigran tersebut sehingga langsung kita amankan. Dia memang memiliki paspor Myanmar, namun tidak dilengkapi dengan surat izin tinggal di Indonesia," ujar Etty didampingi oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Bogi Widiantoro, Senin (4/4/2016).
Etty mengatakan, Kyaw datang ke Indonesia dengan masuk melalui pelabuhan-pelabuhan tikus yang berada di wilayah kota Batam. Kyaw masuk tanpa melalui pengecekan Tempat Pemeriksaan Identitas (TPI).
Akibatnya, Kyaw kini terancam akan dikenakan Pasal 44 dan Pasal 48 UU No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
"Sanksinya sesuai Pasal 113, akan dipenjara selama satu tahun, karena dianggap melakukan kriminal dan pelanggaran. Setelah menjalani hukuman tersebut, baru Kyaw ini akan di deportasi," katanya.
Sementara iru Kyaw mengaku, datang ke Indonesia setelah diajak oleh Iin istrinya ke Indonesia.
"Saya kenal dengan istri saya itu di Malaysia. Disana ia bekerja sebagai tukang masak, sedangkan saya bekerja sebagai sopir. Karena sering bertemu, kami pun jatuh cinta dan akhirnya menikah," terang pria yang sudah fasih berbahasa Indonesia.
Setelah menikah, Iin pun lantas mengajak Kyaw untuk pulang kampung ke Palembang. Namun, bukan hanya pulang kampung, Kyaw justru menetap di Palembang bersama istrinya.
"Untuk identitas itu adik ipar saya yang mengurusnya. Saya hanya terima beres," katanya.
Diakuinya, meski telah lama menetap di Palembang, namun hingga saat ini dirinya masih enggan untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI)
"Saya itu rencananya mau tinggal di Palembang selama lima tahun dulu. Mau lihat prospek kedepannya Bagaimana, kehidupan saya kedepannya. Tapi kalau sekarang saya belum mau menetap di Indonesia, masa depan saya masih di Myanmar," pungkasnya.
Kyaw yang diketahui kewarganegaraan Myanmar ini diamankan oleh anggota imigrasi saat berada berada kediamannya di wilayah Kecamatan Sukarami.
Tak hanya tinggal dan menetap di Indonesia, Kyaw bahkan sudah menikah dengan seorang wanita Indonesia bernama Iin Marlina sejak 1 Januari 2015 lalu.
Parahnya lagi, Kyaw memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sementara yang dikeluarkan oleh pihak kecamatan Sukarami.
Di KTP sementara, nama Kyaw berubah nama menjadi Muhammad Faisal yang lahir di Bangka, 27 Juli 1975.
Tidak sampai disitu, bahkan Kyaw juga memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dikeluarkan oleh Satlantas Polresta Palembang.
Kepala Divisi Imigrasi Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Ham Sumatera Selatan (Sumsel) Etty Andriani mengatakan, penangkapan Kyaw berawal dari informasi masyarakat yang menyebut jika Kyaw tinggal di Palembang tanpa memiliki izin yang jelas.
"Saat dilakukan pengecekan, ternyata benar ditemukan imigran tersebut sehingga langsung kita amankan. Dia memang memiliki paspor Myanmar, namun tidak dilengkapi dengan surat izin tinggal di Indonesia," ujar Etty didampingi oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Bogi Widiantoro, Senin (4/4/2016).
Etty mengatakan, Kyaw datang ke Indonesia dengan masuk melalui pelabuhan-pelabuhan tikus yang berada di wilayah kota Batam. Kyaw masuk tanpa melalui pengecekan Tempat Pemeriksaan Identitas (TPI).
Akibatnya, Kyaw kini terancam akan dikenakan Pasal 44 dan Pasal 48 UU No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
"Sanksinya sesuai Pasal 113, akan dipenjara selama satu tahun, karena dianggap melakukan kriminal dan pelanggaran. Setelah menjalani hukuman tersebut, baru Kyaw ini akan di deportasi," katanya.
Sementara iru Kyaw mengaku, datang ke Indonesia setelah diajak oleh Iin istrinya ke Indonesia.
"Saya kenal dengan istri saya itu di Malaysia. Disana ia bekerja sebagai tukang masak, sedangkan saya bekerja sebagai sopir. Karena sering bertemu, kami pun jatuh cinta dan akhirnya menikah," terang pria yang sudah fasih berbahasa Indonesia.
Setelah menikah, Iin pun lantas mengajak Kyaw untuk pulang kampung ke Palembang. Namun, bukan hanya pulang kampung, Kyaw justru menetap di Palembang bersama istrinya.
"Untuk identitas itu adik ipar saya yang mengurusnya. Saya hanya terima beres," katanya.
Diakuinya, meski telah lama menetap di Palembang, namun hingga saat ini dirinya masih enggan untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI)
"Saya itu rencananya mau tinggal di Palembang selama lima tahun dulu. Mau lihat prospek kedepannya Bagaimana, kehidupan saya kedepannya. Tapi kalau sekarang saya belum mau menetap di Indonesia, masa depan saya masih di Myanmar," pungkasnya.
(nag)