Buronan Paling Dicari Polres Karawang Berhasil Dibekuk
A
A
A
KARAWANG - Jajaran Polres Karawang berhasil menangkap buronan paling yakni Aris Matopani alias Abon (21). Tersangka dibekuk di rumahnya di Kampung Krajan, Desa Cikampek, Kecamatan Cikampek, Senin (4/4/2016).
Dari tangan pelaku polisi mengamankan 79 paket ganja dan 3 paket sabu-sabu siap edar.
"Pelaku merupakan buronan yang sudah lama kita cari karena termasuk pemain besar. Makanya begitu kami mendapat informasi langsung kita kerahkan anggota untuk memburunya," kata Kasat Narkoba AKP Ahmad Faisal Pasaribu.
Menurut Faisal Polisi sudah lama menetapkan pelaku sebagai DPO (daftar pencarian orang) terkait peredaran narkoba di seputar wilayah Cikampek.
Penangkapan terhadap pelaku merupakan pengembangan kasus setelah sebelumnya rekan pelaku, Fachrozi berhasil ditangkap ketika sedang menjual narkoba.
"Dari hasil pengembangan ini pelaku kita tangkap ketika sedang berada di rumahnya," katanya.
Dikatakan, dalam menjalankan operasinya, pelaku tergolong cerdik dan juga licin. Sudah beberapa kali polisi memburu pelaku, namun selalu lolos.
Pelaku memasok narkoba kepada sejumlah pengedar kecil untuk mengedarkan narkoba di sejumlah wilayah di Cikampek.
"Sudah beberapa kali temannya kita tangkap, namun untuk pelaku kita cukup kesulitan karena pelaku sering berpindah tempat," katanya.
Faisal mengatakan polisi melakukan penggeledahan di rumah pelaku saat penangkapan berlangsung. Dari hasil penggeledahan tersebut polisi berhasil mengamankan 79 paket ganja dan 3 paket sabu-sabu.
"Dari pengakuannya, pelaku mengaku mendapatkan ganja dari Fachrozi (temannya) yang juga berhasil di tangkap, sedangkan sabu didapat dari Oian alias Botak. Saat ini kami masih memburu teman pelaku," pungkasnya.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan 79 paket ganja dan 3 paket sabu-sabu siap edar.
"Pelaku merupakan buronan yang sudah lama kita cari karena termasuk pemain besar. Makanya begitu kami mendapat informasi langsung kita kerahkan anggota untuk memburunya," kata Kasat Narkoba AKP Ahmad Faisal Pasaribu.
Menurut Faisal Polisi sudah lama menetapkan pelaku sebagai DPO (daftar pencarian orang) terkait peredaran narkoba di seputar wilayah Cikampek.
Penangkapan terhadap pelaku merupakan pengembangan kasus setelah sebelumnya rekan pelaku, Fachrozi berhasil ditangkap ketika sedang menjual narkoba.
"Dari hasil pengembangan ini pelaku kita tangkap ketika sedang berada di rumahnya," katanya.
Dikatakan, dalam menjalankan operasinya, pelaku tergolong cerdik dan juga licin. Sudah beberapa kali polisi memburu pelaku, namun selalu lolos.
Pelaku memasok narkoba kepada sejumlah pengedar kecil untuk mengedarkan narkoba di sejumlah wilayah di Cikampek.
"Sudah beberapa kali temannya kita tangkap, namun untuk pelaku kita cukup kesulitan karena pelaku sering berpindah tempat," katanya.
Faisal mengatakan polisi melakukan penggeledahan di rumah pelaku saat penangkapan berlangsung. Dari hasil penggeledahan tersebut polisi berhasil mengamankan 79 paket ganja dan 3 paket sabu-sabu.
"Dari pengakuannya, pelaku mengaku mendapatkan ganja dari Fachrozi (temannya) yang juga berhasil di tangkap, sedangkan sabu didapat dari Oian alias Botak. Saat ini kami masih memburu teman pelaku," pungkasnya.
(nag)