Depok Akan Hapus Retribusi Puskesmas

Sabtu, 02 April 2016 - 02:34 WIB
Depok Akan Hapus Retribusi...
Depok Akan Hapus Retribusi Puskesmas
A A A
DEPOK - Pemkot Depok akan menghapus retribusi puskesmas akan dihapuskan. Penghapusan retribusi tersebut untuk meningkatkan status puskesmas di Depok.

Rencana penghapusan ini tengah dalam pembahasan DPRD Depok melalui Raperda penghapusan Perda No 10/2012 tentang Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Puskesmas.

Ketua Komisi D DPRD Kota Depok Lahmudin Abdullah mengatakan penghapusan retribusi tersebut untuk meningkatkan status puskesmas di Depok agar menjadi Badan Layanan Usaha Daerah. Setelah puskesmas menjadi BLUD, diharapkan ke depannya bisa mengelola dan mempunyai standar maksimal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

"Nantinya didorong puskesman seperti RSUD yang sudah menjadi BLUD. Diperkirakan terealisasi 2017," kata Lahmudin pada Jumat, 1 April 2016 kemarin. Setelah perda penghapusan retribusi ini selesai, nantinya bakal diterapkan tarif untuk biaya berobat di puskesmas.

Soal besarannya, nanti disesuaikan untuk mengganti retribusi, tidak sampai memberatkan warga. Selama ini, warga hanya membayar retribusi puskesmas sebesar Rp2.000.

Untuk warga miskin yang menggunakan BPJS Kesehatan, gratis. "Setelah puskesmas menjadi BLUD, akan ada penghasilan sendiri dan meningkatkan standarnya," ungkapnya.

Selain itu, puskesmas yang nantinya menjadi BLUD, bakal ada ruang laboratorium dan rawat inap. Terhadap rencana penghapusan retribusi, sejauh ini dewan menanggapi dengan positif.

Sebagai contoh, kata dia, salah satu puskesmas di kawasan Jakarta Selatan yang sudah berstatus BLUD pelayannya sudah baik. Diharapkan di Depok bisa meniru pola seperti itu. "Depok saat. Ini pelayanan di puskesmasnya masih kurang maksimal," katanya.

Penerapan puskesmas BLUD bertujuan agar ada keluluasaan keuangan, sehingga puskesmas bisa memberikan layanan yang berkualitas. Karena BLUD dibentuk untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakatan tanpa mencari keuntungan. "Prinsipnya nanti pengelolaan puskesmas lebih efisien dan akuntabilitas karena dikelola sendiri," ucapnya.

Kepala Dinas Kesehatan Lies Karmawati mengatakan, yang membedakan hanya istilah saja dari retribusi menjadi tarif. Secara nilai, kata dia, tidak akan ada perbedaan yang dikhawatirkan akan memberatkan masyarakat. "Tarifnya angkanya bakal sama dengan retribusi puskesmas. Namanya saja diubah, karena akan berstatus BLUD," katanya.
(whb)
Berita Terkait
Pemkot Depok Banjir...
Pemkot Depok Banjir Kritik, Bongkar Pasang Trotoar Jalan Margonda
Kolaborasi Olahraga...
Kolaborasi Olahraga dengan Industri Kreatif,Gekrafs Depok Gelar Turnamen Sepak Bola untuk Anak
Pemkot Depok Izinkan...
Pemkot Depok Izinkan Warga Ziarah Kubur dengan Penerapan Prokes
Pemkot Depok Pertimbangkan...
Pemkot Depok Pertimbangkan Lakukan Swab Test di Lokasi Keramaian
Sambangi Kantor PCNU...
Sambangi Kantor PCNU Depok, PDIP Ingin Dapatkan Saran Soal Penangangan Covid-19
Usia ke-21 Kota Depok,...
Usia ke-21 Kota Depok, Momentum Refleksi Diri
Berita Terkini
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
1 jam yang lalu
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
1 jam yang lalu
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
1 jam yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
2 jam yang lalu
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
8 jam yang lalu
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
8 jam yang lalu
Infografis
27 Negara Peringatkan...
27 Negara Peringatkan Warganya, Perang Dunia III Akan Terjadi?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved