Depok Akan Hapus Retribusi Puskesmas

Sabtu, 02 April 2016 - 02:34 WIB
Depok Akan Hapus Retribusi...
Depok Akan Hapus Retribusi Puskesmas
A A A
DEPOK - Pemkot Depok akan menghapus retribusi puskesmas akan dihapuskan. Penghapusan retribusi tersebut untuk meningkatkan status puskesmas di Depok.

Rencana penghapusan ini tengah dalam pembahasan DPRD Depok melalui Raperda penghapusan Perda No 10/2012 tentang Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Puskesmas.

Ketua Komisi D DPRD Kota Depok Lahmudin Abdullah mengatakan penghapusan retribusi tersebut untuk meningkatkan status puskesmas di Depok agar menjadi Badan Layanan Usaha Daerah. Setelah puskesmas menjadi BLUD, diharapkan ke depannya bisa mengelola dan mempunyai standar maksimal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

"Nantinya didorong puskesman seperti RSUD yang sudah menjadi BLUD. Diperkirakan terealisasi 2017," kata Lahmudin pada Jumat, 1 April 2016 kemarin. Setelah perda penghapusan retribusi ini selesai, nantinya bakal diterapkan tarif untuk biaya berobat di puskesmas.

Soal besarannya, nanti disesuaikan untuk mengganti retribusi, tidak sampai memberatkan warga. Selama ini, warga hanya membayar retribusi puskesmas sebesar Rp2.000.

Untuk warga miskin yang menggunakan BPJS Kesehatan, gratis. "Setelah puskesmas menjadi BLUD, akan ada penghasilan sendiri dan meningkatkan standarnya," ungkapnya.

Selain itu, puskesmas yang nantinya menjadi BLUD, bakal ada ruang laboratorium dan rawat inap. Terhadap rencana penghapusan retribusi, sejauh ini dewan menanggapi dengan positif.

Sebagai contoh, kata dia, salah satu puskesmas di kawasan Jakarta Selatan yang sudah berstatus BLUD pelayannya sudah baik. Diharapkan di Depok bisa meniru pola seperti itu. "Depok saat. Ini pelayanan di puskesmasnya masih kurang maksimal," katanya.

Penerapan puskesmas BLUD bertujuan agar ada keluluasaan keuangan, sehingga puskesmas bisa memberikan layanan yang berkualitas. Karena BLUD dibentuk untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakatan tanpa mencari keuntungan. "Prinsipnya nanti pengelolaan puskesmas lebih efisien dan akuntabilitas karena dikelola sendiri," ucapnya.

Kepala Dinas Kesehatan Lies Karmawati mengatakan, yang membedakan hanya istilah saja dari retribusi menjadi tarif. Secara nilai, kata dia, tidak akan ada perbedaan yang dikhawatirkan akan memberatkan masyarakat. "Tarifnya angkanya bakal sama dengan retribusi puskesmas. Namanya saja diubah, karena akan berstatus BLUD," katanya.
(whb)
Berita Terkait
Pemkot Depok Banjir...
Pemkot Depok Banjir Kritik, Bongkar Pasang Trotoar Jalan Margonda
Kolaborasi Olahraga...
Kolaborasi Olahraga dengan Industri Kreatif,Gekrafs Depok Gelar Turnamen Sepak Bola untuk Anak
Pemkot Depok Izinkan...
Pemkot Depok Izinkan Warga Ziarah Kubur dengan Penerapan Prokes
Pemkot Depok Pertimbangkan...
Pemkot Depok Pertimbangkan Lakukan Swab Test di Lokasi Keramaian
Sambangi Kantor PCNU...
Sambangi Kantor PCNU Depok, PDIP Ingin Dapatkan Saran Soal Penangangan Covid-19
Usia ke-21 Kota Depok,...
Usia ke-21 Kota Depok, Momentum Refleksi Diri
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
2 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
2 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
2 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
2 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
2 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
3 jam yang lalu
Infografis
Prabowo akan Luncurkan...
Prabowo akan Luncurkan BLT untuk Guru Honorer pada 2 Mei
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved