Tunggak Pajak, Pengusaha Purworejo Disandera

Jum'at, 01 April 2016 - 19:01 WIB
Tunggak Pajak, Pengusaha...
Tunggak Pajak, Pengusaha Purworejo Disandera
A A A
SOLO - Kanwil Dirjen Pajak Jawa Tengah II dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purworejo melakukan eksekusi penyanderaan (gijzeling) terhadap salah satu pengusaha berinisial AR yang berdomisili di wilayah setempat.

Penanggung pajak dari CV KP tersebut tercatat mempunyai tunggakan utang pajak sekitar Rp380.219.115.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Lusiani mengemukakan penyanderaan ditempuh karena AR dinilai mempunyai kemampuan untuk melunasi utang pajak. Namun yang bersangkutan tidak mempunyai itikad baik untuk melunasinya.

Penyanderaan AR sudah memenuhi ketentuan dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Udang-undang No. 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Ketentuan tersebut mengatur, antara lain penyanderaaan hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp100 juta serta diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.

"Penyanderaan dilakukan setelah serangkaian proses penagihan aktif yang sudah dilakukan oleh KPP Pratama Purworejo tidak membuat wajib pajak mau melunasi utang pajaknya," ungkap Lusiani, Jumat (1/4/2016) siang.

Penyanderaan ditempuh setelah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan. Penyanderaan akan diakhiri apabila wajib pajak telah melakukan pelunasan utang pajak.

Dengan gizjeling, terhadap penanggung pajak dilakukan pengekangan sementara waktu atas kebebasannya dengan ditempatkan di tempat tertentu.

Dalam pelaksanaan gizjelin, AR ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Purworejo. Dalam melakukan gizjeling, Kanwil DJP Jawa Tengah II dan KPP Pratama Purworejo bekerjasama dengan Polisi dan Rutan Purworejo.

"Kerjasama serupa juga telah dirintis di berbagai kota sebagai bentuk koordinasi dan antisipasi terhadap kemungkinan terbitnya izin penyanderaan terhadap penanggung- penanggung pajak yang tidak kooperatif dalam melunasi utang pajak," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Aksi Menuntut Reformasi...
Aksi Menuntut Reformasi Pegawai Pajak
Diskon Pajak Mobil Baru...
Diskon Pajak Mobil Baru Berlaku Mulai 1 Maret 2021
Negara yang Kaya Tanpa...
Negara yang Kaya Tanpa Memungut Pajak dari Rakyatnya
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Kapolri: Polri akan...
Kapolri: Polri akan Kawal Kepatuhan Wajib Pajak untuk Bayar Pajak
Adaro Raih Penghargaan...
Adaro Raih Penghargaan Wajib Pajak
Berita Terkini
Yayasan Gugah Nurani...
Yayasan Gugah Nurani Indonesia Sabet CSR Award 2026 Pemkab Bekasi
14 menit yang lalu
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Pramono: Baru Dua yang Sudah Ada Angggarannya
1 jam yang lalu
Perbaikan MBG Harus...
Perbaikan MBG Harus Dimulai dari Ketepatan Sasaran hingga Transparansi Tata Kelola
1 jam yang lalu
Polisi Sebut Kaca Gedung...
Polisi Sebut Kaca Gedung BGN Pecah Akibat Pemuaian, Bukan Penembakan
1 jam yang lalu
LRT Jakarta Fase 1B...
LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Tersambung 100 Persen, Ditargetkan Beroperasi Agustus 2026
1 jam yang lalu
Gubernur Riau Nonaktif...
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan PUPR
2 jam yang lalu
Infografis
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved