Tunggak Pajak, Pengusaha Purworejo Disandera
A
A
A
SOLO - Kanwil Dirjen Pajak Jawa Tengah II dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purworejo melakukan eksekusi penyanderaan (gijzeling) terhadap salah satu pengusaha berinisial AR yang berdomisili di wilayah setempat.
Penanggung pajak dari CV KP tersebut tercatat mempunyai tunggakan utang pajak sekitar Rp380.219.115.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Lusiani mengemukakan penyanderaan ditempuh karena AR dinilai mempunyai kemampuan untuk melunasi utang pajak. Namun yang bersangkutan tidak mempunyai itikad baik untuk melunasinya.
Penyanderaan AR sudah memenuhi ketentuan dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Udang-undang No. 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Ketentuan tersebut mengatur, antara lain penyanderaaan hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp100 juta serta diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.
"Penyanderaan dilakukan setelah serangkaian proses penagihan aktif yang sudah dilakukan oleh KPP Pratama Purworejo tidak membuat wajib pajak mau melunasi utang pajaknya," ungkap Lusiani, Jumat (1/4/2016) siang.
Penyanderaan ditempuh setelah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan. Penyanderaan akan diakhiri apabila wajib pajak telah melakukan pelunasan utang pajak.
Dengan gizjeling, terhadap penanggung pajak dilakukan pengekangan sementara waktu atas kebebasannya dengan ditempatkan di tempat tertentu.
Dalam pelaksanaan gizjelin, AR ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Purworejo. Dalam melakukan gizjeling, Kanwil DJP Jawa Tengah II dan KPP Pratama Purworejo bekerjasama dengan Polisi dan Rutan Purworejo.
"Kerjasama serupa juga telah dirintis di berbagai kota sebagai bentuk koordinasi dan antisipasi terhadap kemungkinan terbitnya izin penyanderaan terhadap penanggung- penanggung pajak yang tidak kooperatif dalam melunasi utang pajak," pungkasnya.
Penanggung pajak dari CV KP tersebut tercatat mempunyai tunggakan utang pajak sekitar Rp380.219.115.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Lusiani mengemukakan penyanderaan ditempuh karena AR dinilai mempunyai kemampuan untuk melunasi utang pajak. Namun yang bersangkutan tidak mempunyai itikad baik untuk melunasinya.
Penyanderaan AR sudah memenuhi ketentuan dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Udang-undang No. 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Ketentuan tersebut mengatur, antara lain penyanderaaan hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp100 juta serta diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.
"Penyanderaan dilakukan setelah serangkaian proses penagihan aktif yang sudah dilakukan oleh KPP Pratama Purworejo tidak membuat wajib pajak mau melunasi utang pajaknya," ungkap Lusiani, Jumat (1/4/2016) siang.
Penyanderaan ditempuh setelah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan. Penyanderaan akan diakhiri apabila wajib pajak telah melakukan pelunasan utang pajak.
Dengan gizjeling, terhadap penanggung pajak dilakukan pengekangan sementara waktu atas kebebasannya dengan ditempatkan di tempat tertentu.
Dalam pelaksanaan gizjelin, AR ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Purworejo. Dalam melakukan gizjeling, Kanwil DJP Jawa Tengah II dan KPP Pratama Purworejo bekerjasama dengan Polisi dan Rutan Purworejo.
"Kerjasama serupa juga telah dirintis di berbagai kota sebagai bentuk koordinasi dan antisipasi terhadap kemungkinan terbitnya izin penyanderaan terhadap penanggung- penanggung pajak yang tidak kooperatif dalam melunasi utang pajak," pungkasnya.
(nag)