Selundupkan Sabu ke Batam, Warga Malaysia Terancam Hukuman Mati
A
A
A
BATAM - Seorang warga negara Malaysia Thanaseelan terancam hukuman mati, karena menyelundupkan sabu seberat 163 gram di dalam perut. Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan.
"Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 113 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup bahkan hukuman mati," kata JPU Arie Prasetyo, saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (3/3/2016).
Saat mendengarkan dakwaan jaksa, Thanaseelan hanya tertunduk lesu di kursi pesakitan. Majelis Hakim kemudian menunda persidangan untuk digelar kembali, pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Thanaseelan tertangkap oleh petugas Bea dan Cukai Pelabuhan Feri Internasional Batam Centre, karena hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 163 gram di dalam perut dari Malaysia tujuan Batam.
Penangkapan terhadap terdakwa dilakukan karena petugas Bea dan Cukai merasa curiga dengan gerak-geriknya, ketika melewati pintu pemeriksaan x-ray di ruang kedatangan Pelabuhan Batam Center.
Pada saat melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, petugas tidak menemukan narkoba yang dibawa oleh terdakwa. Namun dari pemeriksaan x-ray, petugas melihat ada benda mencurigakan di dalam perut terdakwa.
Untuk memastikan benda tersebut, petugas membawa terdakwa ke Rumah Sakit (RS) Awal Bross untuk dirontgen. Dari hasil rontgen diketahui, benda yang berada dalam perut terdakwa adalah narkotika jenis sabu.
"Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 113 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup bahkan hukuman mati," kata JPU Arie Prasetyo, saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (3/3/2016).
Saat mendengarkan dakwaan jaksa, Thanaseelan hanya tertunduk lesu di kursi pesakitan. Majelis Hakim kemudian menunda persidangan untuk digelar kembali, pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Thanaseelan tertangkap oleh petugas Bea dan Cukai Pelabuhan Feri Internasional Batam Centre, karena hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 163 gram di dalam perut dari Malaysia tujuan Batam.
Penangkapan terhadap terdakwa dilakukan karena petugas Bea dan Cukai merasa curiga dengan gerak-geriknya, ketika melewati pintu pemeriksaan x-ray di ruang kedatangan Pelabuhan Batam Center.
Pada saat melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, petugas tidak menemukan narkoba yang dibawa oleh terdakwa. Namun dari pemeriksaan x-ray, petugas melihat ada benda mencurigakan di dalam perut terdakwa.
Untuk memastikan benda tersebut, petugas membawa terdakwa ke Rumah Sakit (RS) Awal Bross untuk dirontgen. Dari hasil rontgen diketahui, benda yang berada dalam perut terdakwa adalah narkotika jenis sabu.
(san)