Minuman Diberi Obat Penenang, Siswi SMP Digilir 10 Remaja
A
A
A
GOWA - Seorang siswi Kelas 2 SMP, di Gowa, Sulawesi Selatan, melapor ke petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Gowa, telah menjadi korban pemerkosaan 10 orang remaja saat pulang sekolah.
Delapan di antaranya berhasil dibekuk polisi. Sementara dua orang lainnya kini dalam pengejaran petugas. Kedelapan remaja itu diketahui berinisial SR, HN, LA, SD, NN, NA, MH, dan HB.
Saat digelandang petugas kepolisian ke ruang pemeriksaan, kedelapan orang remaja yang seorang di antaranya mahasiswa ini tak kuasa menahan malu saat kamera wartawan menyorot wajah mereka.
Aksi pemerkosaan terjadi di rumah salah seorang pelaku, di Dusun Bonto Manai, Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, saat korban baru pulang dari sekolahnya, pada Kamis (31/3/2016) sore.
Datu dari sepuluh pelaku tersebut menjemput korban di depan sekolahnya dan menawarkan untuk diantar pulang kerumahnya. Namun di tengah perjalanan, pelaku berbalik arah dan membawa korban kerumah rekannya.
Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Gowa yang memeriksa delapan orang remaja itu mengatakan, sebelum menggilir korban, salah seorang pelaku memasukkan dua butir obat penenang keminuman korban.
Meski telah menangkap delapan dari sepuluh orang pelaku, polisi kini masih melakukan pemeriksaan dan menunggu keterangan lebih lanjut dari korban. Saat ini kondisi korban masih dalam pengaruh obat penenang.
Atas perbuatannya, para pelaku kini terancam Pasal 81 dan 82 KUHP tentang Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
Delapan di antaranya berhasil dibekuk polisi. Sementara dua orang lainnya kini dalam pengejaran petugas. Kedelapan remaja itu diketahui berinisial SR, HN, LA, SD, NN, NA, MH, dan HB.
Saat digelandang petugas kepolisian ke ruang pemeriksaan, kedelapan orang remaja yang seorang di antaranya mahasiswa ini tak kuasa menahan malu saat kamera wartawan menyorot wajah mereka.
Aksi pemerkosaan terjadi di rumah salah seorang pelaku, di Dusun Bonto Manai, Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, saat korban baru pulang dari sekolahnya, pada Kamis (31/3/2016) sore.
Datu dari sepuluh pelaku tersebut menjemput korban di depan sekolahnya dan menawarkan untuk diantar pulang kerumahnya. Namun di tengah perjalanan, pelaku berbalik arah dan membawa korban kerumah rekannya.
Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Gowa yang memeriksa delapan orang remaja itu mengatakan, sebelum menggilir korban, salah seorang pelaku memasukkan dua butir obat penenang keminuman korban.
Meski telah menangkap delapan dari sepuluh orang pelaku, polisi kini masih melakukan pemeriksaan dan menunggu keterangan lebih lanjut dari korban. Saat ini kondisi korban masih dalam pengaruh obat penenang.
Atas perbuatannya, para pelaku kini terancam Pasal 81 dan 82 KUHP tentang Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
(san)