Waspada, Komplotan Jambret Ini Incar Wanita Penumpang Mikrolet
Rabu, 30 Maret 2016 - 09:23 WIB
Waspada, Komplotan Jambret Ini Incar Wanita Penumpang Mikrolet
A
A
A
JAKARTA - Polisi berhasil membekuk komplotan jambret yang biasa mengincar wanita penumpang Mikrolet. Kasus terakhir, Ana Suhana yang sedang menumpang Mikrolet M44 luka parah setelah dijambret di Jalan KH Abdullah Syafei, Tebet, Jaksel.
Wakapolres Jakarta Selatan AKBP Surawan mengatakan, peristiwa itu terjadi beberapa waktu lalu, korban dirampok HUsen (25) dan Amttando Yuda (32) saat naik angkot M44 jurusan Tanah Abang-Kampung Melayu di Jalan Raya KH.Abdullah Syafei, Tebet, Jakarta Selatan.
Saat korban baru masuk dan hendak duduk, kata Surawan, tiba-tiba datang dua orang pria menggunakan sepeda motor dan langsung menarik tas korban. Meski melawan, korban tak mampu mempertahankan tasnya hingga korban terjatuh.
"Korban terjatuh hingga kepalanya membentur aspal. Kepala bocor tubuhnya memar-memar dan dilarikan ke RS MMC Kuningan, Jaksel. Sedang pelaku berhasil kabur," ujarnya pada wartawan, Rabu (30/3/2016).
Surawan menjelaskan, polisi lantas mencari keberadaan pelaku dan berhasil menangkap kedua pelaku, Husein dan Yuda di kawasan Cipinang, Jakarta Timur pada Selasa, 29 Maret 2016.
"Selain kedua orang itu, terdapat satu pelaku lagi yang masih DPO, yakni R berperan sebagai eksekutor dan yang menarik tas korban saat sedang duduk di dekat pintu angkutan tersebut," tuturnya. Pelaku dijerat pasal 265 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Wakapolres Jakarta Selatan AKBP Surawan mengatakan, peristiwa itu terjadi beberapa waktu lalu, korban dirampok HUsen (25) dan Amttando Yuda (32) saat naik angkot M44 jurusan Tanah Abang-Kampung Melayu di Jalan Raya KH.Abdullah Syafei, Tebet, Jakarta Selatan.
Saat korban baru masuk dan hendak duduk, kata Surawan, tiba-tiba datang dua orang pria menggunakan sepeda motor dan langsung menarik tas korban. Meski melawan, korban tak mampu mempertahankan tasnya hingga korban terjatuh.
"Korban terjatuh hingga kepalanya membentur aspal. Kepala bocor tubuhnya memar-memar dan dilarikan ke RS MMC Kuningan, Jaksel. Sedang pelaku berhasil kabur," ujarnya pada wartawan, Rabu (30/3/2016).
Surawan menjelaskan, polisi lantas mencari keberadaan pelaku dan berhasil menangkap kedua pelaku, Husein dan Yuda di kawasan Cipinang, Jakarta Timur pada Selasa, 29 Maret 2016.
"Selain kedua orang itu, terdapat satu pelaku lagi yang masih DPO, yakni R berperan sebagai eksekutor dan yang menarik tas korban saat sedang duduk di dekat pintu angkutan tersebut," tuturnya. Pelaku dijerat pasal 265 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(ysw)