Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Sipir Lapas Pamekasan Dipecat

Selasa, 29 Maret 2016 - 09:56 WIB
Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Sipir Lapas Pamekasan Dipecat
Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Sipir Lapas Pamekasan Dipecat
A A A
BANGKALAN - Oknum sipir Lapas Klas II A Pamekasan, Jawa Timur, berinisial MS dipastikan dipecat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Hukum dan HAM setelah tertangkap tangan membawa sabu.

MS ditangkap di kawasan Banyu Urip Surabaya oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) yang melakukan operasi di wilayah itu. Barang bukti yang diamankan 98 gram sabu yang dibungkus plastik hitam.

Kepala Lapas Klas II A Pamekasan Kusmanto Eko Putro menegaskan, secara adminstratif jika seorang sipir tidak masuk selama 45 hari berturut-turut dipastikan akan dipecat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Sesuai dengan PP 53, apabila sudah tidak masuk selama 45 hari, maka dia secara pasti akan dipecat," kata Eko kepada wartawan, Selasa (29/3/2016).

Menurut Eko, sanksi administrasi tersebut menjadi alasan pertama. Alasan kedua karena pemberantasan narkoba sudah menjadi komitmen dari Kementerian Hukum dan HAM.

"Memang komitmen yang dipegang kementerian kami adalah perang melawan narkoba, sehingga kalau ada sipir terlibat narkoba pasti dipecat," imbuhnya.

Eko mengaku, ke depan pihaknya akan lebih serius membina sipirnya. Jika diperlukan, seluruh sipir dilakukan tes urine hingga tes rambut.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5369 seconds (0.1#10.140)