Dishub DKI Desak Angkutan Umum Online Urus Perizinan

Sabtu, 26 Maret 2016 - 10:57 WIB
Dishub DKI Desak Angkutan...
Dishub DKI Desak Angkutan Umum Online Urus Perizinan
A A A
JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta (Dishubtrans DKI) Andri Yansyah mengatakan akan melakukan revolusi aturan terkait tarif angkutan umum di di Jakarta.

"Enggak ngomongin tarif yang penting izin dulu. Jangan sesuatu itu dipaksakan," kata Andri dalam diskusi Polemik Radio SindoTrijaya bertajuk Diuber Uber, di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/3/2016).

Andri juga meminta, setelah pihak perusahaan aplikasi online mengurus sejumlah perizinan, mereka juga harus menyesuaikan tarif dengan perusahaan transportasi konvensional.

"Tarif angkutan umum resmi ini kan sekarang sudah di atas, yang belum resmi ini harus ikut aturan. Takutnya tarif yang sudah di atas malah ke bawah. Misalnya sekarang yang resmi itu buka pintu Rp3000 nanti takutnya malah turun jadi Rp2500," tambahnya.

Andri melanjutkan, pihaknya sudah menawarkan kepada perusahaan online untuk memilih seperti apa kedepannya. Angkutan Umum, lanjut Andri, ada dua ada angkutan orang dan barang. Angkutan orang dibagi dua ada yang bertrayek dan tidak.

Andri mencontohkan, bertrayek seperti PPD, Mayasari Bakti dan lainnya. Sementara yang tidak bertrayek ada taksi dan bus pariwisata. Bajaj dan kendaraan sewa tidak menggunakan sistem tarif. Mereka menggunakan sistem kesepakatan dengan konsumen.

"Saya sudah tawarkan ke Uber dia mau main sewa. Jadi tidak ada tarif karena langsung ke konsumen. Kalau Grab dia pilih dua, Grab Car dan Grab Taksi. Yang diprotes itu bukan Grab Taksi tapi Grab Car, karena menghimpun kendaraan pribadi. Kami akan mengevaluasi yang penting ada izinnya terlebih dahulu," tutupnya.

PILIHAN:

Mulai Rayu PDIP, Ahok Tak Konsisten Maju Lewat Jalur Independen

Diduga Peras Pengusaha Klinik, Oknum Polisi Diringkus Anggota TNI
(ysw)
Berita Terkait
Capek Antre Tiket Bus?...
Capek Antre Tiket Bus? Platform Ini Ubah Perjalananmu Jadi Lebih Asyik dan Hemat
Lin Kuning di Jember...
Lin Kuning di Jember Disulap Jadi Angkutan Umum Sultan
Tentukan Nasib Tarif...
Tentukan Nasib Tarif Ojol Pasca Kenaikan BBM, Kemenhub Gelar Rapat Sore Ini
Kabar Gembira! Mikrolet...
Kabar Gembira! Mikrolet dan Ojek Online di Jatim Bebas Pajak Kendaraan Bermotor
Angkutan Umum Naikkan...
Angkutan Umum Naikkan Tarif, Dirjen Hubdat: Itu Mekanisme Pasar
Menhub Izinkan Angkutan...
Menhub Izinkan Angkutan Umum Kembali Beroperasi Besok
Berita Terkini
BEM Psikologi UI Sebut...
BEM Psikologi UI Sebut LGBT Bukan Penyimpangan, MUI: Kampus Harus Ajarkan Mental Spiritual
6 menit yang lalu
Viral Video Letusan...
Viral Video Letusan Gunung Anak Krakatau Disertai Semburan Api Merah, PVMBG: Hoaks Buatan AI
1 jam yang lalu
Menteri LH Bocorkan...
Menteri LH Bocorkan Potensi 'Harta Karun' Perdagangan Karbon, Bantar Gebang Jadi Contoh
1 jam yang lalu
Koops TNI Habema Ungkap...
Koops TNI Habema Ungkap Satu Warga Tewas Ditembak Kelompok Bersenjata OPM
3 jam yang lalu
Emak-emak Kian Banyak...
Emak-emak Kian Banyak Bergabung, DPD Partai Perindo Kota Palu Perkuat Struktur hingga Akar Rumput
4 jam yang lalu
Momen Menegangkan Pasukan...
Momen Menegangkan Pasukan TNI Evakuasi Jenazah Pilot AS yang Ditembak OPM di Yahukimo
4 jam yang lalu
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved