Perkosa Gadis SD, Sutiyono Berdalih Suka Sama Suka
A
A
A
KAJEN - Aksi pemerkosaan terhadap anak di bawah umur kian memprihatinkan. Ironisnya, pelaku pemerkosaan mengaku aksi itu dilakukan atas dasar suka sama suka.
Adalah Sutiyono (31), warga Desa Kalijambe, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan. Dia mengaku menggauli gadis di bawah umur karena suka sama suka.
Meski demikian, pelaku tetap dibekuk. Kasubag Humas Polres Pekalongan AKP Aries Troi Hartanto mengatakan, Sutiyono ditangkap jajaran PPA Polres Pekalongan berdasarkan laporan ayah korban yang berinisial NY (42).
"Pada Kamis 24 Maret 2016, sekitar pukul 17.00 Wib, petugas unit PPA Satreskrim Polres Pekalongan telah menangkap pelaku, karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," katanya, Jumat (25/3/2016).
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, persetubuhan antara Sutiyono dengan korban sudah beberapa kali dilakukan, hingga akhirnya perbuatan keduanya diketahui oleh sejumlah saksi.
"Para saksi kemudian melaporkan kejadian itu kepada ayah korban. Setelah itu, ayah korban melaporkan kepada kami. Setelah diperiksa oleh jajaran, pelaku mengakuinya," jelasnya.
Sementara itu, Sutiyono mengaku, melakukan perbuatan itu terhadap korban karena suka sama suka dan tanpa adanya paksaan. "Kami melakukannya suka sama suka pak," ungkapnya.
Hingga kini, pelaku masih diperiksa polisi. Atas perbuatannya, Sutiyono dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan 20 tahun penjara.
Adalah Sutiyono (31), warga Desa Kalijambe, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan. Dia mengaku menggauli gadis di bawah umur karena suka sama suka.
Meski demikian, pelaku tetap dibekuk. Kasubag Humas Polres Pekalongan AKP Aries Troi Hartanto mengatakan, Sutiyono ditangkap jajaran PPA Polres Pekalongan berdasarkan laporan ayah korban yang berinisial NY (42).
"Pada Kamis 24 Maret 2016, sekitar pukul 17.00 Wib, petugas unit PPA Satreskrim Polres Pekalongan telah menangkap pelaku, karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," katanya, Jumat (25/3/2016).
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, persetubuhan antara Sutiyono dengan korban sudah beberapa kali dilakukan, hingga akhirnya perbuatan keduanya diketahui oleh sejumlah saksi.
"Para saksi kemudian melaporkan kejadian itu kepada ayah korban. Setelah itu, ayah korban melaporkan kepada kami. Setelah diperiksa oleh jajaran, pelaku mengakuinya," jelasnya.
Sementara itu, Sutiyono mengaku, melakukan perbuatan itu terhadap korban karena suka sama suka dan tanpa adanya paksaan. "Kami melakukannya suka sama suka pak," ungkapnya.
Hingga kini, pelaku masih diperiksa polisi. Atas perbuatannya, Sutiyono dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan 20 tahun penjara.
(san)