Polisi Musnahkan 8,9 Kg Ganja di Polresta Palembang

Kamis, 24 Maret 2016 - 16:07 WIB
Polisi Musnahkan 8,9 Kg Ganja di Polresta Palembang
Polisi Musnahkan 8,9 Kg Ganja di Polresta Palembang
A A A
PALEMBANG - Sepuluh paket ganja kering berukuran besar seberat 8.996 gram dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Sat Res Narkoba Polresta Palembang.

Kasat Res Narkoba Polresta Palembang Kompol Rocky Marpaung mengatakan, pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen jajarannya dalam melakukan pemberantasan narkoba yang saat ini kian marak Kota Palembang.

"Barang bukti yang dimusnahkan ini hasil dari penangkapan petugas beberapa waktu lalu. Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk kesungguhan kita dalam penanganan narkoba," kata Rocky, kepada wartawan, Kamis (24/3/2016).

Sebelum melakukan pemusnahan, pihak Laboratorium Forensik (Labfor) terlebih dahulu melakukan uji terhadap ganja tersebut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh labfor, kami langsung melakukan pemusnahan. Hal ini juga sesuai surat ketentuan dari kejaksaan. Jadi sesegera mungkin barang bukti ini kami musnahkan," jelasnya.

Sementara itu, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Misrianti menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna melakukan pemberantasan terhadap narkoba.

"Kita dari kejaksaan sudah pasti akan melakukan tindakan hukum sesuai undang-undang. Selain kejaksaan, juga nantinya ada hakim yang akan memutuskan," ungkapnya.

Ditambahkan dia, untuk para tersangka yang memiliki ganja lebih dari satu kilogram akan dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman paling lama 20 tahun penjara.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6305 seconds (0.1#10.140)